E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 84%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 84%
Angin: 5 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 84%
Angin: 5 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Puan Tekankan Pentingnya Produktivitas Pelayanan Publik dalam Penerapan Kebijakan WFH

Diterbitkan
Jumat, 3 Apr 2026 14.40 WIB
Bagikan:
Puan Tekankan Pentingnya Produktivitas Pelayanan Publik dalam Penerapan Kebijakan WFH

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani.

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Dr. (H.C)  Puan Maharani menyoroti soal kebijakan Pemerintah yang menetapkan work from home (WFH) setiap Jumat bagi ASN sebagai upaya untuk menghemat Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah konflik Timur Tengah. Terkait kebijakan ini, Puan menekankan tentang pentingnya produktivitas pelayanan publik yang harus tetap terjaga.

 

“WFH ASN bukan soal fleksibilitas semata, tetapi soal apakah negara tetap bekerja saat kantor tidak penuh. Fleksibilitas kerja ASN akan dinilai dari tetap cepat atau tidaknya negara melayani rakyat,” ujar Puan dalam siaran pers resminya kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Lihat Juga :

Ketua DPR Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU PPRT

Ketua DPR Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU PPRT

HAN 2024, Puan Tekankan Pentingnya Dunia Digital Sehat Bagi AnakHAN 2024, Puan Tekankan Pentingnya Dunia Digital Sehat Bagi Anak

HAN 2024, Puan Tekankan Pentingnya Dunia Digital Sehat Bagi AnakHAN 2024, Puan Tekankan Pentingnya Dunia Digital Sehat Bagi Anak

 

Seperti diketahui, kebijakan WFH ASN ini merupakan satu dari delapan transformasi budaya kerja nasional sebagai langkah adaptif dan preventif, terutama dalam menyikapi dinamika geopolitik global. Pemerintah menyatakan, kebijakan itu telah dihitung berdasarkan pengalaman pasca-penanganan COVID-19. 

 

Kebijakan WFH disebut Pemerintah bertujuan untuk mendorong penerapan sistem kerja berbasis digital sekaligus meningkatkan efisiensi. Puan pun menilai, kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara setiap Jumat akan langsung diuji oleh satu ukuran yang paling mudah dirasakan masyarakat.

 

“Apakah pelayanan publik tetap berjalan dengan kecepatan yang sama ketika pola kerja birokrasi berubah,” tuturnya.

 

Adapun hari Jumat dipilih sebagai hari penerapan WFH, meski ada beberapa Pemda yang memutuskan menerapkan pada hari lain, karena beban kerja di hari Jumat dinilai tidak sepadat di hari lainnya. 

 

“Tentunya DPR mendukung upaya efektivitas dan adaptif yang dilakukan Pemerintah. Namun yang perlu menjadi perhatian bersama adalah bagaimana memastikan pelayanan publik tetap berjalan meski adanya penerapan WFH ASN,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

 

Dalam kebijakan yang menyentuh tata kerja aparatur negara, menurut Puan, masyarakat tidak melihat di mana ASN bekerja, tetapi menilai apakah dokumen tetap selesai tepat waktu, layanan administrasi tetap responsif, dan keputusan negara tetap hadir tanpa jeda tambahan.

 

"Kepercayaan publik dibentuk bukan oleh perubahan aturannya, tetapi oleh apakah masyarakat tetap merasakan negara bekerja dengan ritme yang sama,” sebut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

 

Puan menilai kebijakan WFH ASN bisa menjadi bagian dari modernisasi birokrasi apabila benar-benar mendorong perubahan orientasi dari kehadiran fisik menuju kinerja yang terukur. Meski begitu, fleksibilitas hanya akan diterima publik bila tidak menimbulkan kesan bahwa ruang kerja negara menjadi lebih jauh dari kebutuhan masyarakat.

 

“Pada konteks tersebut, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kemampuan setiap instansi menjaga bahwa layanan yang bersentuhan langsung dengan rakyat tidak mengalami perlambatan, terutama pada unit-unit yang setiap hari berhubungan dengan administrasi warga,” papar Puan.

 

Mantan Menko PMK ini juga memandang bahwa kebijakan WFH ASN sehari dalam sepekan memberi pesan penting bahwa birokrasi modern bukan ditentukan oleh banyaknya pegawai berada di kantor. Melainkan, kata Puan, oleh kemampuan sistem dalam menjaga hasil kerja tetap konsisten di berbagai sistem kerja.

 

“Fleksibilitas birokrasi akan memiliki legitimasi publik ketika perubahan pola kerja justru membuat negara terlihat lebih adaptif tanpa kehilangan ketepatan dalam melayani masyarakat,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Puan menyoroti pentingnya standar implementasi pada kebijakan WFH ASN. Menurutnya, diperlukan pengawasan yang efektif agar ASN tetap menjalankan tugasnya dengan produktif walaupun tidak bekerja dari kantor.

 

“Jangan sampai niat baik birokrasi yang adaptif justru menimbulkan dampak sampingan akibat keluwesan sistem bekerja yang diaplikasikan tanpa tanggung jawab,” pesan Puan.

 

“Kebijakan ini juga tidak bisa dibiarkan hanya berjalan sebagai kebijakan administratif tanpa indikator evaluasi yang jelas. Harus ada evaluasi berkala untuk memastikan apakah model WFH sehari dalam sepekan bagi ASN berjalan dengan efektif, sambungnya.

 

Untuk mendukung kebijakan WFH dalam sepekan, DPR sendiri telah melakukan sejumlah upaya dalam rangka efisiensi penggunaan sumber daya dan anggaran. Kebijakan DPR tersebut seperti optimalisasi penggunaan sumber daya listrik, AC, lift, eskalator, telepon dan air.

 

“Kebijakan yang dilakukan pada beberapa kegiatan tersebut berdampak langsung pada pengurangan penggunaan energi dan anggaran. Walaupun begitu, kami memastikan langkah yang diambil ini tidak mengurangi efektivitas pencapaian kinerja DPR,” terang Puan.

 

Secara lebih jelas, aturan efisiensi penggunaan sumber daya dan anggaran yang diterapkan DPR mulai dari mematikan aliran listrik apabila sudah selesai digunakan maksimal sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat, dan operasional pendingin ruangan (Air Conditioner/AC) serta AC dan eskalator mulai pukul 07.00–18.00 waktu setempat.

 

DPR juga menekankan penggunaan telepon dan air disesuaikan dengan kebutuhan. Puan bahkan telah memberikan instruksi khusus mengenai hal ini.

 

“Termasuk untuk lampu, TV dan AC yang tidak perlu dinyalakan, agar tidak dihidupkan. Kami juga meminta agar penggunaan BBM dan perangkat lainnya untuk diatur lebih efisien,” tegas cucu Bung Karno itu.

 

Sementara terkait imbauan bagi sektor swasta untuk juga menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH selama satu hari dalam sepekan, Puan menilai hal tersebut harus dikembalikan pada kebijakan masing-masing perusahaan.

 

Imbauan soal sektor swasta menerapkan WFH bagi pegawainya seiring dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

 

Pelaksanaan WFH bagi swasta dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi), sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik). 

 

“Pada dasarnya, imbauan tersebut menjadi langkah yang baik bila implementasinya tepat, khususnya dalam upaya efisiensi energi,” ucap Puan.

 

Puan juga menekankan pentingnya perusahaan yang menerapkan kerja dari rumah sehari dalam sepekan untuk memperhatikan ketentuan ketentuan yang diatur dalam SE Menaker soal pelaksanaan WFH.

 

Beberapa ketentuan tersebut seperti upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan, dan bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.

 

“Kita belajar dari saat pandemi COVID-19 di mana WFH bagi karyawan swasta untuk sektor sektor tertentu justru meningkatkan produktivitas. Namun perusahaan harus disiplin untuk tetap memberikan hak-hak karyawan, tanpa terkecuali,” urainya.

 

Puan pun setuju dengan respons pengusaha terhadap imbauan penerapan WFH satu hari dalam sepekan dengan menyebut kebijakan itu sebaiknya ditempatkan sebagai imbauan yang selektif dan terukur.

 

“Maka memang penting untuk memastikan bahwa kebijakan WFH di sektor swasta tidak menimbulkan persoalan baru bagi dunia usaha dan masyarakat,” tutup Puan. (pun/rdn)

Berita terkait

Ketua DPR Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU PPRT
Kesejahteraan Rakyat
Ketua DPR Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU PPRT
HAN 2024, Puan Tekankan Pentingnya Dunia Digital Sehat Bagi AnakHAN 2024, Puan Tekankan Pentingnya Dunia Digital Sehat Bagi Anak
Isu Lainnya
HAN 2024, Puan Tekankan Pentingnya Dunia Digital Sehat Bagi AnakHAN 2024, Puan Tekankan Pentingnya Dunia Digital Sehat Bagi Anak
DPR Jadi Tuan Rumah Forum Parlemen Pasifik, Puan Tekankan Pentingnya Kemitraan Maritim
Isu Lainnya
DPR Jadi Tuan Rumah Forum Parlemen Pasifik, Puan Tekankan Pentingnya Kemitraan Maritim
Tags:#BBM#ASN#WFH
Sebelumnya

RUU Perlindungan Pekerja GIG Jadi Momentum Konsolidasi Seluruh Pihak Perjuangkan Ojol

Selanjutnya

Dede Yusuf Dorong Bank Daerah Dampingi Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Sumut

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(765)
  • Industri dan Pembangunan(2757)
  • Isu Lainnya(984)
  • Kesejahteraan Rakyat(2628)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3300)
  • Populer(416)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 84%
Angin: 5 km/h