
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Bank Sumut di Kota Medan, Sumatera Utara.
PARLEMENTARIA, Medan — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti perlunya kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat dalam hal pemberian kredit. Sorotan ini disampaikannya dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik ke Bank Sumut di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan akses pembiayaan yang mudah dan terjangkau masih menjadi persoalan utama bagi masyarakat, khususnya pedagang dan pelaku usaha kecil di Sumatera Utara. Pasalnya, kondisi ini membuat sebagian dari mereka lebih memilih meminjam kepada rentenir meskipun harus menanggung bunga yang jauh lebih tinggi.
Pun, ia menerima laporan bahwa bank daerah menghadapi keterbatasan dalam menurunkan suku bunga pinjaman secara regulasi. Diketahui, aturan Bank Indonesia menetapkan batas minimum bunga, sehingga ruang bagi bank untuk memberikan bunga yang lebih rendah menjadi terbatas.
“Maka apabila meminjam dari Bank (Bank Sumut), masyarakat mestinya harus diberikan bunga ataupun juga fasilitasi yang tidak memberatkan. Masalahnya, terbentur oleh peraturan BI. Aturan BI mengatakan bunga paling rendah setengah persen per bulan, tidak mungkin diturunkan jadi seperempat persen per bulan karena itu ada aturan BI secara keseluruhan,” ungkap Dede.
Namun demikian, Dede Yusuf memperhatikan bahwa solusi yang harus dicari, tidak bisa hanya terletak pada penurunan bunga semata. Sebab, nilainya, banyak pelaku usaha yang tetap kesulitan berkembang karena kurangnya pendampingan dalam mengelola pinjaman yang mereka terima.
“Yang bisa dilakukan adalah bukan hanya sekadar mengurangi sisi bunga. Karena kalau hanya sekadar bunga diberikan tanpa ada pendampingan, tanpa ada pelatihan, tanpa ada pengawalan, bagaimana jangan sampai uang itu habis menjadi modal saja,” tambahnya.
Apalagi, fenomena di lapangan menunjukkan kemudahan akses menjadi faktor utama masyarakat lebih memilih rentenir. Proses pencairan yang cepat dan persyaratan yang sederhana dinilai lebih praktis dibandingkan prosedur perbankan yang relatif lebih ketat.
Kondisi ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait, mengingat tingginya bunga dari pinjaman informal justru berpotensi menjerat pelaku usaha dalam siklus utang berkepanjangan. Maka dari itu, Komisi II DPR mendorong Bank Sumut bersama pemangku kebijakan terkait untuk mencari solusi yang tidak hanya fokus pada skema bunga, namun juga menghadirkan program pendampingan usaha, pelatihan manajemen keuangan, serta pengawasan penggunaan kredit. (in/um)