Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Bank Maluku Malut di Kota Ambon, Maluku.
PARLEMENTARIA, Ambon — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti rendahnya penyaluran kredit produktif oleh bank milik daerah (BUMD) yang dinilai belum sejalan dengan tujuan utama pendirian perusahaan daerah untuk memperkuat ekonomi lokal. Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Bank Maluku Malut di Kota Ambon, Maluku, Kamis (16/4/2026).
Dirinya menjelaskan, secara regulasi, BUMD tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, namun juga memiliki mandat utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Di mana, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Secara filosofi, orientasi utama BUMD bukan sekadar laba, tetapi bagaimana kehadirannya mampu memperkuat ekosistem ekonomi daerah,” ujar Khozin.
Namun demikian, ia menilai terjadi anomali dalam praktik perbankan daerah, di mana porsi kredit konsumtif justru mendominasi dibandingkan kredit produktif. Berdasarkan temuan di lapangan, sekitar 85 persen penyaluran kredit masih bersifat konsumtif, sementara kredit modal kerja dan investasi tidak mencapai 15 persen.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKM) di daerah, yang seharusnya menjadi fokus utama penguatan ekonomi lokal.
Khozin mengakui bahwa peningkatan kredit produktif memiliki risiko terhadap kenaikan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL). Namun, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan fungsi strategis BUMD dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah.
“Ini bukan hambatan, tetapi tantangan bagi direksi dan komisaris untuk menekan risiko tanpa mengorbankan peran BUMD dalam mendorong ekonomi produktif,” katanya.
Tidak hanya itu saja, ia juga menekankan bahwa keberhasilan BUMD tidak hanya diukur dari besarnya laba, tetapi sejauh mana kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan penguatan pelaku usaha lokal. Pun, ia tidak memungkiri bahwa ada keunggulan atau privilese yang dimiliki bank BUMD dibandingkan bank swasta, seperti captive market dari transaksi keuangan pemerintah daerah, pengelolaan gaji aparatur sipil negara (ASN), hingga dukungan penyertaan modal dari pemerintah daerah.
Walaupun begitu, ungkapnya, keunggulan tersebut seharusnya dimanfaatkan sebagai pendorong peningkatan kinerja dan ekspansi kredit produktif, bukan justru menimbulkan ketergantungan terhadap dukungan fiskal pemerintah. “Ketergantungan yang tinggi terhadap pemerintah justru dapat menghambat kemandirian dan kesehatan bisnis perbankan daerah,” ujarnya.
Maka dari itu, Khozin juga mengingatkan potensi intervensi politik dalam pengelolaan BUMD yang dapat berdampak pada kinerja perusahaan. Sebab, menurutnya, praktik tersebut harus dihindari agar pengelolaan BUMD tetap profesional dan berorientasi pada kinerja.
Menutup pernyataan, lanjutnya, Komisi II DPR mendorong agar bank BUMD melakukan reorientasi kebijakan bisnis dengan meningkatkan porsi kredit produktif, memperkuat tata kelola perusahaan, serta menjaga keseimbangan antara fungsi komersial dan fungsi pembangunan daerah.
“Perusahaan akan tumbuh jika dikelola secara profesional dan minim intervensi politik,” tegas Politisi Fraksi PKB itu. (um,tn,cas)