E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Pascaberlakunya KUHP Baru, Legislator Dorong Penataan Ulang Kebijakan Pemasyarakatan

Diterbitkan
Rabu, 4 Feb 2026 18.13 WIB
Bagikan:
Pascaberlakunya KUHP Baru, Legislator Dorong Penataan Ulang Kebijakan Pemasyarakatan

Anggota Komisi XIII DPR RI, Agun Gunandjar, dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Foto: Runi/Karisma.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar menekankan perlunya desain ulang kebijakan pemasyarakatan nasional seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurutnya, perubahan paradigma pemidanaan yang mengedepankan pidana non kepenjaraan harus diikuti dengan penataan ulang kebutuhan lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, serta penguatan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Apakah iya kita harus selalu membangun lapas sementara persoalan over kapasitas itu sudah dikurangi dengan pidana non kepenjaraan. Oleh karena itu menurut hemat kami harus ada juga rancang bangun berapa sesungguhnya kebutuhan Balai Pemasyarakatan yang akan menampung para pembimbing kemasyarakatan,” ujar Agun dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Selain rancang kebutuhan, terkait dengan adanya KUHP baru Agun juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar melakukan literasi, edukasi, sosialisasi mengenai pidana kerja sosial, pengawasan dan denda lantaran publik saat ini masih banyak yang mengalami kebingungan terkait implementasi pidana-pidana non kepenjaraan. Ia menilai, hingga kini masih minim penjelasan konkret mengenai mekanisme pelaksanaan, petugas pelaksana, serta lokasi pelaksanaan pidana tersebut.

“Bagaimana pidana kerja sosial itu terjadi diwujudkan? contoh bagaimana pidana pengawasan itu? apa bedanya pidana pengawasan dengan pidana kerja sosial dan apa pula bedanya dengan pidana denda? nah contoh-contoh pelaksanaan pidana berkaitan dengan KUHP yang baru ini perlu segera diinformasikan kepada publik. Agar publik segera bisa mengetahui dengan jelas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agun juga mendorong revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang dinilainya sudah tidak sepenuhnya relevan dengan KUHP baru. Ia menilai banyak ketentuan yang perlu disesuaikan agar pelaksanaan pidana non kepenjaraan yang menjadi alternatif ini nantinya dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum.

“Ini bingung para pakar ini Pak, terutama para kriminolog. Ini mau dimana dilaksanakannya? Nah disinilah institusi negara yang mendapatkan tugas untuk pelaksanaan pidana adalah ditjen pemasyarakatan,” kata Agun.

Menurutnya, penyesuaian regulasi, kesiapan anggaran, serta kejelasan desain kelembagaan harus dilakukan secara paralel agar transformasi sistem pemidanaan berjalan utuh. Bahkan, ia mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pemasyarakatan dapat dilakukan bersamaan dengan pembaruan Undang-Undang Keimigrasian yang juga dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini. •gal/aha

Berita terkait

KUHAP dan KUHP Baru Dorong Restorative Justice dan Penghormatan HAM
Politik dan Keamanan
KUHAP dan KUHP Baru Dorong Restorative Justice dan Penghormatan HAM
Komisi XIII Perkuat Tata Kelola Pemasyarakatan Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru
Politik dan Keamanan
Komisi XIII Perkuat Tata Kelola Pemasyarakatan Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru
Baleg Dorong Penguatan LPSDK Yang Sejalan dengan KUHP Baru
Politik dan Keamanan
Baleg Dorong Penguatan LPSDK Yang Sejalan dengan KUHP Baru
Tags:#Berita Utama#Komisi XIII
Sebelumnya

Pengawasan Terhadap WNA di Daerah dan Layanan Imigrasi Perlu Ditingkatkan

Selanjutnya

Daerah Terdampak Bencana Tak Bisa Disamaratakan Butuh Kebijakan Anggaran Khusus

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h