
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, saat melakukan kunjungan kerja ke Polres Pasaman, Sumatera Barat.|Foto: Ist/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama mendorong jajaran Polres Pasaman memperkuat pemahaman dan kapasitas personel dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Menurutnya, perubahan regulasi harus diikuti kesiapan aparat penegak hukum agar penerapannya dapat berjalan tepat dan sesuai dengan ketentuan.
Hal tersebut disampaikan Benny saat melakukan kunjungan kerja ke Polres Pasaman, Sumatera Barat, baru-baru ini. Dalam kunjungan tersebut, Benny memberikan pemaparan mengenai ketentuan KUHP baru sekaligus berdialog dengan Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra beserta jajaran mengenai pelaksanaan tugas dan tantangan penegakan hukum di lapangan.
Legislator Fraksi Partai Golkar itu menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi baru, terutama bagi personel yang menangani perkara pidana. Menurutnya, kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum harus mampu menerapkan ketentuan baru secara profesional, objektif, dan berintegritas.
“Kami ingin memastikan aturan hukum yang baru dapat dipahami dan dilaksanakan dengan tepat, sehingga perlindungan kepada masyarakat semakin kuat,” ujar Benny lewat keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa (11/8).
Ia juga menyoroti pentingnya profesionalisme penyidik dalam menangani setiap perkara pidana. Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada proses penindakan, tetapi juga harus memastikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum harus bekerja secara objektif, profesional, dan berintegritas sehingga mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Pasaman,” tegasnya.
Benny menilai peningkatan pemahaman personel menjadi bagian penting dalam menghadapi perubahan sistem hukum. Karena itu, jajaran kepolisian perlu terus meningkatkan kompetensi agar ketentuan dalam KUHP baru dapat diterapkan secara tepat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Selain membahas implementasi KUHP, kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi III DPR RI terhadap mitra kerja di daerah. Benny menyerap masukan dari jajaran Polres Pasaman terkait tantangan penegakan hukum yang dihadapi di lapangan.
Sementara itu, Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra mengapresiasi kunjungan dan arahan yang diberikan Benny Utama. Ia menegaskan jajaran Polres Pasaman berkomitmen meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam penegakan hukum dan penanganan berbagai perkara di wilayah hukumnya.
Benny berharap komunikasi antara DPR RI dan kepolisian di daerah terus diperkuat. Menurutnya, masukan dari jajaran kepolisian menjadi bahan penting bagi Komisi III dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus melihat kebutuhan aparat penegak hukum dalam menghadapi perubahan regulasi.
“Yang terpenting, kita ingin memastikan perubahan hukum ini benar-benar dapat diterapkan dengan baik di lapangan dan memberikan perlindungan serta rasa keadilan yang lebih kuat kepada masyarakat,” pungkas Politisi asal Dapil Sumatra Barat II itu. (fa/rdn)