Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka saat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sulut, kepala kejati Sulut dan Kepala BNNP Sulut membahas implementasi KUHAP terbaru, Manado.
PARLEMENTARIA, Manado — Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengatakan pentingnya optimalisasi sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kepada aparat penegak hukum (APH) di Sulawesi Utara. Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat berbagai kendala di lapangan, terutama terkait pemahaman dan penerapan aturan baru KUHAP.
"Memang agenda kita di sini adalah memaksimalkan sosialisasi KUHAP yang baru dan dari pertemuan tadi, kita mendengar masih ada kendala dalam penerapannya," ujar Martin usai mengikuti pertemuan tim kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sulut, kepala kejati Sulut dan Kepala BNNP Sulut membahas implementasi KUHAP terbaru, Manado, Kamis (16/4/2026).
Politisi Partai Gerindra, berharap ke depan para aparat penegak hukum semakin memahami substansi KUHAP baru agar tidak terjadi kesalahan penerapan seperti yang sebelumnya terjadi. Menurutnya, kesalahan kecil dalam implementasi dapat berdampak pada institusi.
"Kita ingin ke depan, khususnya di Sulawesi Utara, tidak ada lagi masalah-masalah kecil akibat kurangnya pemahaman. Ini penting agar tidak merugikan institusi," tegasnya.
Selain KUHAP, Martin juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya para penyidik, profesionalisme aparat harus terus diperkuat agar pelaksanaan hukum berjalan maksimal. "SDM ini sangat penting. Penyidik harus terus ditingkatkan kapasitasnya agar semakin profesional dan tidak asal-asalan dalam bekerja di lapangan,” katanya.
Lebih lanjut, Martin menjelaskan bahwa KUHAP yang baru membawa pendekatan berbeda dibandingkan sebelumnya, pendekatan hukum kini lebih mengedepankan keadilan restoratif. “Maruah KUHAP yang baru ini bukan soal menangkap atau mentersangkakan orang, yang paling utama adalah menghadirkan rasa keadilan di masyarakat,” jelasnya.
Legislator Dapil Sulawesi Utara ini juga mengingatkan, aparat agar tidak terburu-buru dalam mengambil langkah hukum, terutama dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Jangan bernafsu untuk menangkap atau mentersangkakan orang. Itu harus menjadi pilihan terakhir. Kita kedepankan dulu langkah-langkah humanis,” tambahnya.
Menurut Martin, pendekatan yang mengutamakan penyelesaian secara damai atau restoratif harus menjadi prioritas sebelum mengambil tindakan hukum yang lebih tegas. Dengan peningkatan pemahaman dan kualitas SDM, ia optimistis penerapan KUHAP baru di Sulawesi Utara dapat berjalan lebih baik dan memberikan rasa keadilan yang lebih luas bagi masyarakat. (afr/aha)