E-Media DPR RI

Komisi III Kawal Kasus Meninggalnya NS di Sukabumi hingga ke Pengadilan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Devi/Karisma.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Devi/Karisma.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei (NS) yang berusia 12 tahun, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kasus ini menjadi sorotan publik karena korban masih berusia anak dan diduga mengalami kekerasan oleh ibu tiri yang berujung pada kematian.

“Kami meminta pada polres Sukabumi, Jawa Barat untuk mengenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei dengan ancam hukumnya adalah 15 tahun penjara,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Selain itu, Komisi III juga meminta kepada polres Sukabumi selaku penyidik untuk memeriksa dengan teliti apakah perbuatan yang dilakukan terhadap Nizam ini berkelanjutan atau tidak.

“Kalau berkelanjutan maka hal tersebut menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei, dan kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” pungkas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Nizam Syafei alias NS (12), bocah asal Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di RSUD Jampangkulon. Korban ditemukan dengan kondisi tubuh penuh luka melepuh di sejumlah bagian tubuhnya.

Sebelum meninggal, NS sempat memberikan keterangan kepada petugas medis dan kepolisian bahwa dirinya dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya berinisial TR (46). Kesaksian itu terekam dalam video yang kemudian viral dan membuat pihak kepolisian membuka penyelidikan. •rdn