E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Baleg|Komisi XIII|Anggaran|Komisi XII|BKSAP|Komisi X|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi II|RUU Perampasan Aset|Aset Negara|GBK
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 36°C
Lembab: 51%
Angin: 8 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Baleg|Komisi XIII|Anggaran|Komisi XII|BKSAP|Komisi X|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi II|RUU Perampasan Aset|Aset Negara|GBK
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 36°C
Lembab: 51%
Angin: 8 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Baleg|Komisi XIII|Anggaran|Komisi XII|BKSAP|Komisi X|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi II|RUU Perampasan Aset|Aset Negara|GBK
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 36°C
Lembab: 51%
Angin: 8 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Puan Maharani: Tak Ada Ruang bagi Kekerasan Seksual di Pendidikan Tinggi

Diterbitkan
Jumat, 17 Apr 2026 09.58 WIB
Bagikan:
Puan Maharani: Tak Ada Ruang bagi Kekerasan Seksual di Pendidikan Tinggi

Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam sambutannya di giat yang berlangsung di Pustakaloka, Senayan, Jakarta.|Foto : Eno/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani menegaskan tidak ada toleransi sedikit pun terhadap kekerasan seksual, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi. Hal ini disampaikan Puan merespons maraknya kasus yang terjadi belakangan di Fakultas Hukum UI. 

 

Kasus tersebut lantas menjadi sorotan publik setelah dugaan pelecehan seksual verbal dilakukan oleh 16 mahasiswa.

Lihat Juga :

Jelang Hari Anak, Rieke Diah Pitaloka Tegaskan Tak Boleh Restorative Justice bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Jelang Hari Anak, Rieke Diah Pitaloka Tegaskan Tak Boleh Restorative Justice bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan

Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan

 

Dalam konteks ini, Puan menekankan bahwa setiap kasus harus ditangani secara tegas dan adil, sekaligus menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar praktik serupa tidak terus berulang. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa komitmen untuk menolak kekerasan seksual tidak boleh bersifat parsial. 

 

Di mana pun, tegasnya, baik di ruang publik maupun institusi pendidikan, seluruh pihak harus memiliki sikap yang sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan berkeadilan.

 

“Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun. Kita harus terus menolak itu, dan setiap kasus harus diadili secara adil. Dunia pendidikan juga harus berperan memberikan edukasi yang tepat agar semua pihak bisa saling menjaga," kata Puan saat ditemui Parlementaria di Nusantara V, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026). 

 

Dalam pandangannya, dunia pendidikan memiliki peran strategis dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual. Institusi pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar, tetapi juga sebagai ruang pembentukan karakter dan nilai, termasuk penghormatan terhadap sesama.

 

Tak hanya itu, Puan juga menyoroti munculnya berbagai kasus di lingkungan kampus yang belakangan menjadi sorotan publik. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual dan seksisme masih menjadi tantangan nyata, bahkan di lingkungan akademik.

 

“Ini jadi perhatian kita bersama di dunia pendidikan. Harus dievaluasi, semuanya harus dibicarakan secara terbuka, dan tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun," tutur Mantan Menko PMK itu.

 

Terakhir, Pimpinan DPR RI ini juga menegaskan menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh di lingkungan pendidikan tinggi. Setiap kasus harus dijadikan momentum untuk memperbaiki sistem serta memperkuat upaya pencegahan dan penanganan.

 

“Semua harus dievaluasi dan dibicarakan secara terbuka. Yang jelas, tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun," pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini. (ujm/rdn)

Berita terkait

Jelang Hari Anak, Rieke Diah Pitaloka Tegaskan Tak Boleh Restorative Justice bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
Politik dan Keamanan
Jelang Hari Anak, Rieke Diah Pitaloka Tegaskan Tak Boleh Restorative Justice bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan
Politik dan Keamanan
Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan
Cucun Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Minta Pelaku Diberi Efek Jera
Kesejahteraan Rakyat
Cucun Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Minta Pelaku Diberi Efek Jera
Tags:#Pendidikan#Pelecehan seksual
Sebelumnya

Keadilan dan Kepastian Hukum Harus Jadi Prinsip dalam Penyelesaian Konflik Agraria di Riau

Selanjutnya

Cegah Abuse of Power Aparat, Evaluasi Implementasi KUHAP Baru Penting Dilakukan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1142)
  • Industri dan Pembangunan(3862)
  • Isu Lainnya(1068)
  • Kesejahteraan Rakyat(3876)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4712)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#BKSAP#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Parja
HUT DPR RI Ke-81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Baleg|Komisi XIII|Anggaran|Komisi XII|BKSAP|Komisi X|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi II|RUU Perampasan Aset|Aset Negara|GBK
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 36°C
Lembab: 51%
Angin: 8 km/h