E-Media DPR RI

Komisi III Tekankan Transparansi dan Perlindungan HAM dalam Sosialisasi KUHAP Baru di Jabar

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III ke Polda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan BNN Provinsi Jawa Barat pada Kamis (21/11). Foto: Andri/vel.
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III ke Polda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan BNN Provinsi Jawa Barat pada Kamis (21/11). Foto: Andri/vel.


PARLEMENTARIA, Bandung
 — Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan menghargai hak asasi manusia melalui penerapan KUHAP baru yang telah resmi disahkan pada 18 November 2025 lalu. Hal ini disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III ke Polda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan BNN Provinsi Jawa Barat pada Kamis (21/11).

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyampaikan bahwa reformasi hukum yang sedang berjalan menjadi momentum penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Menurutnya, KUHAP yang baru mengusung tiga prinsip utama: transparansi, pembagian kewenangan yang jelas antar lembaga penegak hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.

“KUHAP baru ini menegaskan diferensiasi fungsional antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman. Tidak saling terkooptasi, melainkan berkoordinasi. Sengketa kewenangan di masa lalu menjadi pelajaran agar sistem kita semakin jelas dan tertata,” ujar Soedeson.

Ia juga menekankan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia telah memiliki pengalaman puluhan tahun sebagai modal untuk beradaptasi cepat terhadap reformasi hukum yang ditetapkan. “Tinggal sedikit penyesuaian dan langsung bisa berjalan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Menanggapi kekhawatiran sebagian kelompok masyarakat sipil terkait isu penyadapan dan tindakan aparat yang tidak prosedural, Soedeson memberikan penjelasan bahwa keduanya telah diatur secara lebih baik dalam kerangka hukum nasional.

“Penyadapan tidak diatur secara teknis dalam KUHAP karena hal itu menjadi ranah peraturan pemerintah. Sedangkan pelanggaran oleh aparat telah memiliki sanksi jelas: mulai dari disiplin, kode etik, hingga sanksi pidana,” terangnya.

Ia memastikan, prinsip penghargaan terhadap kebebasan berpendapat tetap dijamin selama dilakukan dengan cara yang sesuai dengan hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Dalam kesempatan yang sama, Soedeson mengungkapkan bahwa Komisi III akan membentuk Panitia Kerja (PANJA) Reformasi dan Penegakan Hukum. PANJA ini bertugas mengawal segala perubahan sistemik di sektor penegakan hukum baik dari aspek kelembagaan, koordinasi, hingga implementasi regulasi baru.

“Masukan dari mitra kerja dan berbagai pihak akan menjadi bahan untuk dibawa ke rapat dengan Kapolri dan lembaga terkait lainnya,” ujarnya.

Komisi III DPR memastikan bahwa KUHAP baru akan segera disosialisasikan secara luas di seluruh Indonesia, terutama kepada pihak yang akan menjadi ujung tombak penerapannya.

“Kami akan turun ke seluruh polda, kejaksaan, BNN, dan pengadilan untuk memastikan implementasinya berjalan baik sebelum berlaku efektif bersama KUHP baru pada 2 Januari 2026,” kata Soedeson.

Sosialisasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aparat memiliki pemahaman yang seragam atas perubahan regulasi demi menghindari kesalahan prosedural dalam penegakan hukum.

Dalam pengantar rapat, pimpinan Komisi III DPR dalam hal ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath menegaskan bahwa Jawa Barat merupakan salah satu provinsi dengan beban perkara yang besar dan kompleks. Kepadatan penduduk, kawasan industri, serta wilayah perbatasan menjadikan Jawa Barat sebagai indikator penting keberhasilan penerapan KUHAP baru.

Kunjungan kerja ini turut dihadiri pejabat utama Polda, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala BNNP Jawa Barat. Komisi III menerima paparan terkait capaian dan tantangan penegakan hukum di wilayah tersebut, yang selanjutnya menjadi dasar untuk perbaikan kebijakan dan peningkatan dukungan dari pusat.

Komisi III menutup pertemuan dengan mengapresiasi seluruh mitra kerja atas dedikasi mereka dan menegaskan kembali sinergi sebagai kunci mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat di Jawa Barat dan seluruh Indonesia. •man/aha