
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Azis Subekti dalam Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Pembentukan Undang-Undang di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Runi/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Azis Subekti mendorong agar pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Undang-Undang turut memperhatikan sinkronisasi siklus pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dan penganggaran, khususnya terkait alokasi Transfer ke Daerah (TKD).
“Ini kita minta diatur norma mengkaji siklus APBN. Karena dari daerah-daerah sudah berulang kali menyampaikan keluhan ketika menyusun APBD tidak bisa mendapatkan pagu indikatif terkait TKD, transfer keuangan dari pusat ke daerah. Dan itu tergantung dengan pembahasan APBN yang selama ini terjadi. Nah, kalau undang-undang ini bisa mewadahi keluhan itu menurut saya jauh lebih baik,” ujar Azis dalam Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Pembentukan Undang-Undang di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menambahkan pengaturan tersebut tidak harus mencantumkan bulan atau tahun secara spesifik. Namun, perlu ada norma yang menegaskan bahwa pembahasan RUU APBN oleh DPR bersama pemerintah harus memperhatikan siklus pembahasan APBD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan demikian, menurut Azis yang juga merupakan Anggota Komisi II DPR RI ini, terdapat ruang bagi Pemerintah untuk memastikan keselarasan tahapan penganggaran pusat dan daerah sekaligus memberikan kepastian pagu indikatif yang dibutuhkan Pemerintah Daerah.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Badan Keahlian DPR RI Prof. Bayu Dwi Anggono menjelaskan RUU APBN memiliki karakteristik khusus dibandingkan RUU pada umumnya. Hal ini karena berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, rancangan undang-undang APBN hanya dapat diajukan oleh Presiden serta memiliki siklus pembahasan tahunan yang berkaitan langsung dengan fungsi anggaran DPR.
Kepala Badan Keahlian menerangkan, pengaturan mengenai siklus APBN selama ini telah diatur dalam Undang-Undang tentang Keuangan Negara. Sementara itu, Komisi XI DPR RI saat ini tengah menyiapkan revisi Undang-Undang tentang Keuangan Negara.
"Jadi, sebenarnya kalau dikaitkan dengan yang substantif tadi, itu adanya nanti di Undang-Undang Keuangan Negara. Di kita ini memang dalam konteks lebih pada bagaimana penyiapan rancangan undang-undangnya, dalam artian pengajuan, pembahasan, dan sebagainya," jelas Kepala Badan Keahlian.
Kepala Badan Keahlian menambahkan, sejumlah substansi mengenai penataan siklus penganggaran tersebut dapat dipertimbangkan untuk diakomodasi dalam revisi Undang-Undang tentang Keuangan Negara, mengingat ketentuan teknis dan siklus APBN memang berada dalam ruang lingkup regulasi tersebut.
Menanggapi penjelasan itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menyatakan bahwa masukan yang disampaikan Azis Subekti akan dicatat dalam penyusunan RUU tentang Pembentukan Undang-Undang. (pun/rdn)