1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ferdiansyah meminta agar pembahasan RUU yang tergolong dalam fast track legislation, dapat diperjelas jangka waktu (time frame) pembahasannya. Hal ini sejalan dengan revisi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) menjadi UU tentang Pembentukan Undang-Undang, di mana salah satu subtansinya adalah percepatan pembahasan suatu RUU secara terukur.