
Anggota Komisi XII DPR RI Rokhmat Ardiyan.|Foto: Mentari/mrs
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XII DPR RI Rokhmat Ardiyan mendorong pembenahan tata kelola lingkungan dan penguatan mitigasi bencana sejak dari sumber risikonya. Menurutnya, penanganan bencana tidak cukup hanya berfokus pada bantuan setelah kejadian, tetapi harus disertai langkah pencegahan untuk mengurangi risiko bencana berulang dan melindungi keselamatan masyarakat.
Rokhmat menilai, upaya mitigasi perlu menjadi bagian penting dari perencanaan pembangunan nasional, sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia mengingatkan bahwa bencana tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga dapat mengganggu kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk masa depan generasi muda di wilayah terdampak.
“Ketika bencana terjadi berulang kali, kita tidak boleh hanya bertanya bagaimana mempercepat bantuan setelah kejadian. Kita juga harus berani bertanya, apakah tata kelola lingkungan kita sudah cukup baik untuk mencegah risiko yang sama terulang kembali?” ujar Rokhmat melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat X itu mendorong lima langkah strategis untuk menekan risiko bencana. Langkah tersebut meliputi pemulihan fungsi ekologis hutan dan daerah aliran sungai (DAS), penguatan pengawasan tata ruang, perlindungan ekosistem gambut dan mangrove, integrasi data lingkungan ke dalam sistem peringatan dini, serta pelibatan masyarakat desa dalam upaya mitigasi.
Ia juga menekankan pentingnya menempatkan anggaran mitigasi sebagai investasi jangka panjang untuk melindungi masyarakat, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Menurutnya, pencegahan harus berjalan beriringan dengan penanganan darurat dan pemulihan pascabencana.
“Jangan sampai kita mengeluarkan anggaran besar untuk memperbaiki kerusakan, tetapi pada saat yang sama membiarkan faktor-faktor yang memperbesar risikonya tetap berlangsung. Pencegahan harus menjadi bagian utama dari perencanaan pembangunan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) disebut mencatat bahwa bencana di Indonesia didominasi oleh bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem. Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) disebut mengidentifikasi jutaan hektare DAS dalam kondisi kritis dan memerlukan pemulihan ekologis secara terpadu.
Mengakhiri pernyataan, Rokhmat menilai, pemulihan ekosistem dan perbaikan tata kelola lingkungan perlu dilakukan secara terintegrasi agar upaya pengurangan risiko bencana dapat berjalan lebih efektif. Dengan memperkuat pencegahan, pengawasan, sistem peringatan dini, dan keterlibatan masyarakat, risiko bencana diharapkan dapat ditekan sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. (Ndy/um)