
Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi saat mengikuti kunjungan kerja reses Komisi X DPR RI ke Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.|Foto: Singgih/jk
PARLEMENTARIA, Pasuruan — Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi menilai penentuan penerima bantuan pembiayaan pendidikan tidak semestinya bergantung pada klasifikasi desil kesejahteraan. Ia mendorong agar pembiayaan pendidikan ditempatkan sebagai bagian dari belanja kementerian/lembaga, bukan semata-mata belanja bantuan sosial (bansos), sehingga akses terhadap bantuan pendidikan dapat lebih selaras dengan kewajiban negara menjamin hak warga negara atas pendidikan.
Pandangan tersebut disampaikan Purnamasidi saat mengikuti kunjungan kerja reses Komisi X DPR RI ke Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (9/10/2026). Menurutnya, prinsip pendidikan sebagai urusan wajib negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan pembiayaan pendidikan, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
“Seharusnya sistem desil itu tidak dikenakan di dunia pendidikan. Kenapa? Karena menurut Pasal 31 ayat (2), pendidikan adalah urusan wajib,” ujar Purnamasidi di Pasuruan.
Ia menjelaskan, penerapan klasifikasi desil dalam program bantuan pendidikan berkaitan dengan skema penganggaran Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Menurutnya, karena kedua program tersebut masuk dalam pos belanja bantuan sosial, penentuan penerima bantuan kemudian dikaitkan dengan klasifikasi tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Seharusnya dia menjadi belanja dari kementerian/lembaga (K/L), bukan belanja bansos. Karena belanja bansos, inilah kemudian sistem desil dikenakan dalam program PIP dan KIP Kuliah,” jelasnya.
Purnamasidi berpandangan, penempatan pembiayaan pendidikan dalam pos belanja kementerian/lembaga perlu menjadi bahan evaluasi agar kebijakan bantuan pendidikan tidak semata-mata bertumpu pada pendekatan kesejahteraan. Dengan begitu, mekanisme pemberian bantuan dapat dirancang berdasarkan kebutuhan pembiayaan pendidikan dan prinsip pemenuhan hak peserta didik.
Ia kembali menegaskan bahwa akses terhadap dukungan pembiayaan pendidikan, baik bagi siswa sekolah dasar dan menengah maupun mahasiswa, perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan pemerintah. Menurutnya, klasifikasi desil tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar yang menentukan apakah peserta didik dapat memperoleh bantuan pendidikan.
“Karena pendidikan itu urusan wajib, maka tidak boleh ada sistem atau program desil untuk pembiayaan pendidikan,” tegas politisi tersebut.
Pandangan Purnamasidi tersebut menegaskan pentingnya evaluasi terhadap skema penganggaran dan mekanisme penyaluran bantuan pendidikan. Evaluasi diperlukan agar kebijakan yang diterapkan tetap mendukung upaya memperluas akses pendidikan dan memastikan peserta didik memperoleh kesempatan belajar tanpa terkendala mekanisme penentuan bantuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan mereka. (skr/ssb)