
Anggota Komisi X DPR RI Fikri Faqih.|Foto: Sari/mrs
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI Fikri Faqih menyoroti maraknya praktik joki skripsi yang terungkap dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Temuan praktik tersebut di 91 persen perguruan tinggi di Indonesia menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan tinggi sekaligus mendorong perlunya pembenahan sistem akademik secara menyeluruh.
Fikri menegaskan, persoalan integritas akademik tidak cukup ditangani melalui imbauan kepada mahasiswa. Pemerintah dan perguruan tinggi perlu berkolaborasi memperbaiki sistem evaluasi pendidikan, mengurangi beban administratif dosen, serta membuka alternatif tugas akhir yang tetap menjamin kompetensi lulusan.
“Sebagai anggota Komisi X DPR RI, saya menyikapi fenomena ini sebagai kondisi darurat integritas akademik. Kita mencetak sarjana secara kuantitas, tetapi secara kualitas dan moral kita mengalami kemunduran. Ini tidak bisa hanya disikapi dengan imbauan, melainkan butuh investigasi menyeluruh ke dalam sistem evaluasi pendidikan tinggi kita,” ujar Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Pernyataan tersebut merespons hasil SPI Pendidikan 2026 yang dirilis KPK pada Selasa (6/10/2026). Meski skor Indeks Integritas Pendidikan secara keseluruhan meningkat menjadi 73,30 atau masuk kategori adaptif, temuan di tingkat perguruan tinggi menunjukkan masih adanya persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius.
Legislator Fraksi PKS itu menilai, maraknya praktik joki skripsi perlu dilihat sebagai persoalan sistemik yang berkaitan dengan tata kelola pendidikan tinggi. Ia menyoroti tingginya beban administratif dosen dan persoalan kesejahteraan yang dinilai dapat memengaruhi kualitas pembimbingan mahasiswa. Dalam survei yang sama, KPK juga mencatat 53 persen tenaga pendidik di perguruan tinggi kerap terlambat mengajar.
Karena itu, Fikri mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melakukan debirokratisasi administrasi dosen serta meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Dengan demikian, dosen dapat lebih optimal menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pembimbingan mahasiswa.
Selain pembenahan tata kelola, Fikri mengusulkan tiga langkah konkret untuk memperkuat integritas akademik. Pertama, perguruan tinggi perlu memperluas diversifikasi tugas akhir, antara lain melalui pembuatan prototipe, karya inovasi, atau bentuk karya lain yang relevan dengan bidang keilmuan mahasiswa. Skema tersebut diharapkan memberi ruang bagi mahasiswa untuk menunjukkan kompetensi tanpa mengabaikan standar akademik.
Kedua, ia mengusulkan agar indikator integritas menjadi bagian penting dalam penilaian akreditasi perguruan tinggi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), termasuk dengan mempertimbangkan Indeks Integritas KPK. Menurutnya, penguatan indikator tersebut dapat mendorong perguruan tinggi membangun budaya akademik yang jujur dan bertanggung jawab.
Ketiga, Fikri mendorong revisi Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi agar tidak semata-mata berorientasi pada percepatan kelulusan, tetapi juga pada mutu proses pembelajaran dan kompetensi lulusan. Dengan pendekatan ini, capaian pendidikan tinggi diharapkan tidak hanya diukur dari jumlah sarjana yang dihasilkan, tetapi juga dari kualitas kemampuan dan integritas mereka.
Dari sisi penegakan hukum, legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX tersebut menyatakan Komisi X DPR RI siap berkoordinasi dengan komisi terkait dan aparat penegak hukum untuk menindak praktik komersial joki skripsi. Ia juga mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Antikecurangan Akademik Nasional yang dilengkapi sistem pelaporan anonim (whistleblowing system) guna memudahkan pelaporan dugaan pelanggaran.
Fikri menegaskan, pembenahan integritas akademik merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas sumber daya manusia Indonesia. Tanpa perbaikan sistem dan pengawasan yang konsisten, Indonesia berisiko menghadapi persoalan kualitas lulusan di tengah peluang bonus demografi.
Menurutnya, perguruan tinggi harus memastikan bahwa gelar akademik benar-benar mencerminkan kompetensi, proses belajar, dan integritas mahasiswa. (ndy/ssb)