
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi.|Foto: Runi/mrs
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendorong Pemerintah segera menyusun dan menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI. Langkah tersebut dinilai penting agar ketentuan dalam regulasi itu dapat segera diimplementasikan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun dunia usaha.
Nurhadi menegaskan, pengesahan UU tersebut harus diikuti langkah konkret pemerintah untuk memastikan seluruh ketentuannya berjalan sesuai tujuan. Ia berharap regulasi baru itu tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas, tetapi mampu menghadirkan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjamin kepastian bagi pelaku usaha.
“Yang paling penting, setelah UU ini disahkan, pemerintah harus segera menyiapkan aturan pelaksana dan memastikan pengawasan di lapangan berjalan efektif,” kata Nurhadi dalam rilis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa (6/10/2026). Regulasi yang diinisiasi DPR RI tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal, serta mengatur klaster ketenagakerjaan secara tersendiri di luar skema omnibus law UU Cipta Kerja, dengan memperhatikan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
UU tersebut memuat sejumlah prinsip dasar, antara lain keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial. Regulasi ini juga mengatur penguatan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.
Sejumlah aspek ketenagakerjaan turut menjadi cakupan pengaturan, mulai dari pekerja informal dan kelompok rentan hingga pekerja platform digital, seperti pengemudi ojek online dan kurir. Selain itu, UU tersebut mengatur alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pengupahan, pesangon, jaminan sosial, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penggunaan tenaga kerja asing, serta pemenuhan hak pekerja penyandang disabilitas.
Sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Nurhadi menyampaikan bahwa DPR bersama Pemerintah ingin memastikan pekerja memperoleh pekerjaan yang layak, upah yang adil, perlindungan sosial, serta jaminan ketika menghadapi PHK.
“Persoalan outsourcing, pekerja kontrak, pekerja platform, hingga perlindungan bagi pekerja di tengah perubahan dunia kerja juga harus benar-benar mendapat perhatian,” ujar legislator Fraksi NasDem tersebut.
Di sisi lain, Nurhadi menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Menurutnya, kepastian hukum bagi pengusaha diperlukan agar kegiatan usaha dapat terus berkembang dan membuka lapangan kerja, tanpa mengabaikan pemenuhan hak-hak pekerja.
Ia juga menyoroti ketentuan masa transisi dalam UU tersebut, yang mengatur penyesuaian aturan pelaksana teknis paling lambat satu tahun sejak diundangkan. Selama aturan pelaksana yang baru belum diterbitkan, peraturan turunan sebelumnya, termasuk PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta PHK, dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU yang baru.
Karena itu, Nurhadi meminta Pemerintah memanfaatkan masa transisi tersebut untuk menyiapkan aturan turunan secara terarah dan tepat waktu. Kesiapan regulasi teknis, menurutnya, menjadi salah satu faktor penting agar implementasi UU tidak terkendala persoalan administratif maupun perbedaan penafsiran di lapangan.
“Jangan sampai kita memiliki UU yang baik di atas kertas, tetapi lemah dalam pelaksanaannya,” tegas legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur VI itu.
Nurhadi berharap kehadiran UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum untuk membangun hubungan industrial yang lebih adil, manusiawi, dan produktif. Ia menilai keberhasilan regulasi tersebut harus diukur melalui perubahan nyata yang dirasakan pekerja dan dunia usaha, bukan semata-mata dari pengesahan aturan.
“Pada akhirnya, tujuan kita adalah menciptakan lapangan kerja yang berkualitas sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan daya saing ekonomi nasional,” jelasnya.
Ia menambahkan, efektivitas implementasi UU tersebut memerlukan pengawasan yang konsisten serta koordinasi antara Pemerintah, DPR, dan para pemangku kepentingan ketenagakerjaan.
“Jangan sampai setelah UU disahkan, persoalan ketenagakerjaan justru berhenti di meja birokrasi. Ukuran keberhasilannya bukan pada berapa pasal yang kita sahkan, tetapi apakah pekerja merasa lebih terlindungi, pengusaha mendapat kepastian, dan lapangan kerja semakin terbuka,” pungkas Nurhadi. (hal/ssb)