
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. |Foto: Dok/mrs
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menindak tegas pelaku penipuan yang mengatasnamakan anggota Polri maupun Badan Narkotika Nasional (BNN). Modus ini meresahkan masyarakat karena pelaku diduga menggunakan tuduhan keterlibatan dalam pelanggaran hukum, seperti penyalahgunaan narkoba, untuk menakut-nakuti dan memperdaya targetnya.
Terbaru, dugaan upaya penipuan dengan modus terkait narkoba mencuat melalui unggahan akun X @taurosze dan akun Instagram @purypurnamasari29. Abduh, sapaan akrab Abdullah, menilai kasus semacam ini perlu mendapat perhatian serius karena modus pencatutan identitas aparat berpotensi terus berkembang dan menyasar lebih banyak masyarakat.
“Saya minta Kapolri menindak tegas pelaku penipuan yang mengatasnamakan anggota Polri. Selain merugikan masyarakat, kejahatan ini juga bisa menggerus kepercayaan publik terhadap Polri. Jangan sampai nama dan kewenangan polisi justru dimanfaatkan untuk menakut-nakuti masyarakat,” ujar Abduh dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini meminta dugaan penipuan tersebut ditelusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang bekerja secara terorganisasi. Menurutnya, informasi mengenai modus dan pengakuan masyarakat yang beredar perlu menjadi bahan bagi aparat untuk mendalami bagaimana pelaku menentukan sasaran dan memperoleh data calon korban.
“Ini yang harus didalami. Dari mana mereka mendapatkan data masyarakat, bagaimana cara mereka menentukan target, dan apakah ada jaringan yang bekerja di balik modus ini? Jangan hanya menelusuri orang yang berhadapan langsung dengan korban, tetapi juga pihak lain yang mungkin terlibat,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI itu juga meminta Polri lebih proaktif melakukan pencegahan agar masyarakat tidak mudah menjadi korban polisi gadungan. Salah satunya melalui edukasi mengenai prosedur resmi kepolisian ketika menangani perkara hukum, termasuk hak masyarakat saat berhadapan dengan petugas.
Menurut Abduh, langkah tersebut sejalan dengan gagasan Polisi bersama Masyarakat, yakni membangun kedekatan dengan warga melalui komunikasi, pelayanan, dan edukasi. Polri dapat menggandeng tokoh masyarakat serta organisasi kemasyarakatan untuk menyosialisasikan prosedur penanganan perkara berdasarkan KUHP, KUHAP, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Polri perlu turun langsung memberikan edukasi kepada masyarakat, bisa melalui tokoh masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan. Masyarakat perlu tahu bagaimana prosedur polisi ketika menangani perkara hukum, sehingga tidak mudah takut atau tertipu oleh orang yang hanya mengaku sebagai anggota Polri,” pungkas Abduh. (rdn)