
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro saat memimpin Kerja Reses Komisi XI DPR RI dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026). |Foto: Rizki/mrs
PARLEMENTARIA, Kabupaten Bandung — Komisi XI DPR RI mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga auditor lainnya dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menyelaraskan standar penghitungan kerugian negara, serta menjaga akuntabilitas hasil pemeriksaan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengatakan, putusan MK tersebut menegaskan kedudukan BPK dalam menjalankan kewenangan konstitusional terkait pemeriksaan dan penetapan kerugian negara. Karena itu, seluruh pihak terkait perlu mematuhi putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut.
“Sebagai mitra BPK, kami berharap seluruh pihak tunduk dan patuh terhadap putusan MK ini. Putusan ini memperkuat kembali amanat UUD 1945 terkait kedudukan BPK dalam pemeriksaan keuangan negara dan penetapan kerugian negara,” ujar Fauzi saat memimpin Kerja Reses Komisi XI DPR RI dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026).
Fauzi menekankan, penguatan kewenangan BPK perlu diikuti koordinasi efektif dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kantor Akuntan Publik (KAP), dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Menurutnya, koordinasi tersebut diperlukan untuk menyamakan standar dan kriteria dalam proses audit maupun penghitungan kerugian negara. Dengan demikian, hasil pemeriksaan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pertama, ini memberikan kepastian hukum sehingga orang merasa nyaman dan aman ketika melakukan pemeriksaan. Kedua, harus ada penilaian yang sama satu sama lain, dengan satu standar dan kriteria dalam mengaudit serta menetapkan kerugian negara,” jelas legislator dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I tersebut.
Antisipasi Beban Pemeriksaan
Fauzi juga menyoroti peningkatan jumlah permintaan penghitungan kerugian negara yang diterima BPK setelah putusan MK tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, jumlah perkara meningkat dari sekitar 12 menjadi 36 perkara, atau naik sekitar 200 persen dibandingkan jumlah sebelumnya. Peningkatan permintaan tersebut perlu diantisipasi melalui penguatan kapasitas pemeriksaan dan koordinasi dengan lembaga terkait.
Fauzi menilai, pelibatan KAP dan APIP yang bekerja untuk dan atas nama BPK dapat membantu mengurangi beban kerja lembaga tersebut, dengan tetap mengacu pada standar dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau KAP dan APIP bekerja atas nama BPK, itu akan lebih baik karena dapat mengurangi beban kerja BPK. Namun, standar pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara harus tetap sama,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Oleh karena itu, ia berharap penguatan kewenangan dan kapasitas kelembagaan BPK dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemeriksaan keuangan negara. Konsistensi standar, kepastian hukum, dan koordinasi antarlembaga menjadi aspek penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pemeriksaan yang akuntabel.
“Kami berharap dengan Putusan MK Nomor 28 ini, BPK RI bisa menjadi contoh dan menjadi lembaga yang dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya. (RR/um)