
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Dyah Pitaloka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama LPSK, Komnas Perempuan, dan LPA Kota Mataram di Nusantara II, Senayan, Jakarta.|Foto : Jaka/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Dyah Pitaloka mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap proses asesmen pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Di sisi lain, negara juga diminta menjamin hak pendidikan korban, termasuk kejelasan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan legalitas ijazah.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama LPSK, Komnas Perempuan, dan LPA Kota Mataram di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Ia menilai proses pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku TPKS perlu diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi korban. Dirinya meminta pemerintah memastikan proses asesmen dilakukan secara menyeluruh dan tidak membuka celah bagi pelaku untuk memperoleh keringanan hukuman secara tidak semestinya.
"Harus ada audit menyeluruh terhadap proses penilaian atau asesmen pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Jangan sampai ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh oknum pelaku berkedok agama untuk lolos dari hukuman maksimal," tegas Rieke.
Selain persoalan pemidanaan, dirinya menyoroti dampak kekerasan seksual terhadap keberlanjutan pendidikan korban. Menurutnya, korban yang telah berani melaporkan atau mengungkap kekerasan yang dialaminya tidak boleh kembali kehilangan masa depan akibat persoalan administrasi pendidikan.
"Korban kekerasan seksual yang sudah berani speak up tidak boleh semakin menderita dan kehilangan masa depannya hanya karena status pendidikannya tidak terdaftar atau tidak punya NISN. Negara harus hadir menjamin hak konstitusional mereka atas pendidikan," lanjutnya.
Rieke meminta kementerian terkait segera memberikan solusi terhadap legalitas dokumen pendidikan korban, termasuk melalui ijazah kesetaraan atau penyetaraan dokumen belajar. Ia juga mengusulkan agar Komisi XIII DPR RI mendorong Rapat Gabungan bersama Komisi III dan Komisi VIII DPR RI dengan menghadirkan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Usulan tersebut disampaikan menyusul kesaksian Firda, penyintas kekerasan seksual dari Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, dalam RDPU. Firda mengungkapkan kesulitan melanjutkan pendidikan dan mencari pekerjaan karena ijazah yang dimilikinya tidak memiliki NISN dan tidak diakui negara.
"Saya kesulitan mencari pekerjaan ketika keluar dari pondok, dikarenakan ijazah saya tidak ada NISN-nya, Pak. Mau sekolah lanjut nggak bisa, mau bekerja untuk menyambung kehidupan ke depannya juga nggak bisa karena ijazahnya tidak diakui oleh negara. Kalau mau punya ijazah yang diakui negara, otomatis saya harus ikut kejar Paket C," tutur Firda.
Oleh karena itu, Rieke menilai persoalan tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar korban kekerasan seksual tidak kembali menanggung dampak dari peristiwa yang dialaminya. (Ndy/um)