
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo saat mengikuti unjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI di Kawasan Industri Mitra Karawang, Jawa Barat.|Foto : Adit/MRI.
PARLEMENTARIA, Karawang - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo mengusulkan penerapan sistem digitalisasi rekrutmen tenaga kerja terpadu di kawasan industri. Langkah transparansi melalui platform one stop shop ini dinilai krusial untuk mencegah praktik diskriminasi usia dan percaloan lowongan kerja yang kerap merugikan masyarakat sekitar.
"Lowongan kerjanya di satu tempat, jadi siapapun yang mau mendaftar langsung ke one stop shop dan semuanya bisa terlihat. Kalau semuanya terdigitalisasi dan terbuka secara transparan, klaim mengenai adanya batasan usia dan sebagainya bisa dipantau secara jelas," papar Rahayu Saraswati dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI di Kawasan Industri Mitra Karawang, Jawa Barat, Senin (5/10/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menilai sistem rekrutmen terpusat akan memudahkan masyarakat pencari kerja sekaligus menguntungkan perusahaan (tenant) di dalam kawasan. Perusahaan tidak perlu lagi mengunggah lowongan secara terpisah di berbagai platform, sementara para pelamar memiliki peluang lebih merata untuk mencoba berbagai posisi yang tersedia di puluhan pabrik dalam satu kawasan industri. Gagasan transparansi ini pun diusulkan untuk diakomodasi ke dalam draf RUU Kawasan Industri.
"Ini bisa menjadi salah satu solusi yang kita masukkan dalam undang-undang. Kalau kita ingin akuntabilitas dan transparansi, tidak ada cara lain kecuali dengan penerapan digitalisasi pada sistem rekrutmennya," tegas Legislator Daerah Pemilihan DKI Jakarta III tersebut.
Selain menyoroti isu ketenagakerjaan, Rahayu Saraswati juga menekankan pentingnya inklusivitas rantai pasok bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Ia menyadari belum semua UMKM mampu memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh kawasan industri. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk turun tangan memberikan fasilitasi peningkatan kapasitas.
"Kementerian Perindustrian harus bisa mendongkrak melalui pelatihan maupun sertifikasi. Tujuannya supaya industri menengah di sekitar kawasan yang awalnya belum memenuhi persyaratan, akhirnya bisa masuk ke dalam rantai pasok kawasan industri tersebut," pungkasnya. (ams/we)