
Foto bersama para delegasi BKSAP dengan sivitas akademika terkait pembahasan Panja Al di Binus Alam Sutera, Tangerang.|Foto: Estu/Karisma
PARLEMENTARIA, Tangerang Selatan — Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Meitri Citra Wardani mendorong regulasi Akal Imitasi (arficial intelligence/AI) dapat melindungi hak cipta dan data pribadi, sekaligus memperkuat sumber daya manusia, infrastruktur, dan edukasi etika pemanfaatannya. Menurutnya, AI perlu menjadi teknologi pendukung kemampuan manusia tanpa menghilangkan peran, kreativitas, dan tanggung jawab manusia.
“AI seharusnya kita dorong sebagai co-designer dan support system bagi manusia untuk meningkatkan produktivitas. Teknologi ini membantu manusia bekerja lebih cepat dan lebih baik, tetapi keputusan, tanggung jawab, kreativitas, dan nilai-nilai kemanusiaan tetap harus berada pada manusia,” ujar Meitri saat kunjungan kerja Panja AI BKSAP DPR RI ke BINUS University, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (30/9/2026).
Meitri menilai regulasi AI perlu memberikan kepastian mengenai perlindungan hak cipta dan data pribadi, terutama seiring kemampuan teknologi menghasilkan teks, gambar, musik, video, dan berbagai konten digital. Aturan yang disusun juga perlu menjelaskan tanggung jawab apabila terjadi pelanggaran.
“Kita perlu memastikan perkembangan AI tidak berjalan tanpa kepastian mengenai perlindungan hak cipta dan data pribadi. Karena itu, aturan turunannya perlu jelas dan implementatif, termasuk siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi pelanggaran,” kata Politisi Fraksi PKS itu.
Selain regulasi, Meitri menekankan pentingnya literasi dan etika AI bagi masyarakat, pelajar, mahasiswa, pendidik, dan industri. Ia juga mendorong perguruan tinggi menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan industri tanpa menghilangkan fondasi keilmuan, sehingga lulusan memiliki kompetensi yang relevan dengan perkembangan teknologi.
“Kurikulum harus mampu membaca ke mana industri bergerak. Jangan sampai lulusan dipersiapkan untuk jenis pekerjaan yang justru sudah berubah ketika mereka masuk ke dunia kerja. Yang perlu kita lakukan adalah menyesuaikan kompetensi, bukan menghilangkan bidang keilmuannya,” jelas anggota Komisi XII DPR RI tersebut.
Meitri turut menyoroti pentingnya dukungan anggaran dan infrastruktur agar pemanfaatan AI dapat diakses secara lebih merata oleh sekolah dan perguruan tinggi. Menurutnya, transformasi pendidikan berbasis AI membutuhkan perangkat, konektivitas, fasilitas komputasi, serta sumber daya manusia yang memadai.
“Keterlibatan perguruan tinggi penting agar regulasi yang disusun tidak hanya mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat,” pungkas legislator daerah pemilihan Jawa Timur VIII tersebut.
Kunjungan Panja AI BKSAP DPR RI ke BINUS University menjadi bagian dari upaya menghimpun masukan akademisi untuk penyusunan rekomendasi kebijakan AI di Indonesia, dengan memperhatikan perlindungan hak masyarakat, kesiapan sumber daya manusia, dan pemerataan akses teknologi. (est/rdn)