
Wakil Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Jaelani menyampaikan pokok-pokok pikiran saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Maluku Utara di Ternate.|Foto: Nadya/Karisma
PARLEMENTARIA, Ternate — Anggota Komisi IV DPR RI Jaelani mendesak Kementerian Kehutanan dan instansi terkait untuk mengubah paradigma penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menegaskan bahwa alokasi anggaran dan langkah penanganan di lapangan tidak boleh sekadar berfokus pada pemadaman api, tetapi harus memprioritaskan penyelamatan ekosistem serta perlindungan satwa liar yang terdampak.
Pernyataan tersebut disampaikan Jaelani kepada Parlementaria di Ternate, Maluku Utara, Rabu (30/9/2026). Ia menyoroti maraknya karhutla yang terus berulang dan berdampak fatal terhadap krisis ekologis serta kelangsungan hidup satwa prioritas yang dilindungi, seperti orangutan Kalimantan.
"Kebakaran hutan jangan hanya difokuskan untuk urusan pemadaman api saja, tetapi juga bagaimana mendorong perlindungan ekosistem satwa yang ada di kawasan hutan yang terbakar. Paradigma kita harus bergeser ke arah pencegahan dan penyelamatan habitat," tegas Jaelani.
Ia mengungkapkan bahwa Komisi IV telah mengambil langkah konkret dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan serta menggelar rapat kerja bersama jajaran Eselon I Kementerian Kehutanan, Balai Kehutanan, dan Dinas Kehutanan Daerah.
"Komisi IV sudah membentuk Panja Kebakaran Hutan. Kami menekankan pentingnya pengawasan awal. Jangan nanti saat api sudah membesar dan satwa terdesak baru kita buru-buru memadamkan, padahal ini kejadian yang berulang," ujar Legislator dari Fraksi PKB tersebut.
Selain itu, Jaelani mengingatkan para pemegang izin konsesi hutan maupun perkebunan agar bertanggung jawab penuh menjaga kawasan mereka. Ia menegaskan pentingnya pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA) oleh setiap perusahaan pemilik izin.
"Pemegang izin itu memiliki kewajiban untuk membentuk Masyarakat Peduli Api (MPA). Saya sudah sampaikan kepada Menteri Kehutanan, mereka wajib bentuk MPA. Kalau tidak dibentuk, cabut izinnya," kata Jaelani.
Sebagai informasi, ancaman karhutla terhadap satwa liar tercatat sangat krusial. Data menunjukkan bahwa lebih dari 52 persen populasi orangutan Kalimantan berada di area yang rentan terdampak kebakaran dan alih fungsi lahan.
Dalam konteks kelembagaan pencegahan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat fungsi restorasi dan perlindungan ekosistem kawasan rawan karhutla melalui optimalisasi peran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) serta pengawasan ketat kawasan konservasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Kehutanan. Langkah integratif ini diharapkan tidak hanya memulihkan kawasan gambut dan mangrove tetapi juga menjamin keselamatan keanekaragaman hayati Indonesia di masa mendatang. (ndy/aha)