
Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun didampingi Kapolres Cilegon Probandono Bobby Danuardi menyalami jajaran Polres Cilegon usai mendapatkan penyambutan dalam kunjungannya ke Polres Cilegon, Banten.|Foto: Eki/jk
PARLEMENTARIA, Cilegon — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun menekankan pentingnya sinergi antara MKD DPR RI dan kepolisian dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi MKD, khususnya menjaga kehormatan serta keluhuran martabat DPR RI.
Hal tersebut disampaikan Adang saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja MKD DPR RI dengan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cilegon di Aula Wicaksana Laghawa, Polres Cilegon, Banten, Rabu (30/9/2026).
Menurut Adang, kerja sama dengan kepolisian merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan MKD. Selain menindak dugaan pelanggaran etik Anggota DPR RI, MKD memiliki fungsi pencegahan dan pengawasan.
“Kerja sama ini merupakan bentuk kepedulian kita bersama atas kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI serta kinerja Anggota DPR RI sebagai wakil rakyat,” ujar Adang.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), MKD bertugas menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat. Dalam menjalankan tugas tersebut, MKD memiliki mekanisme pencegahan dan pengawasan serta penindakan.
Menurutnya, upaya pencegahan antara lain dilakukan melalui sosialisasi dan kerja sama dengan lembaga lain, termasuk kepolisian. Sinergi tersebut diperlukan untuk membangun kesamaan pemahaman mengenai pelaksanaan tugas masing-masing lembaga.
Adang juga menyoroti pentingnya kesamaan pemahaman antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum mengenai hak imunitas Anggota DPR RI. Menurutnya, pemahaman tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum terhadap Anggota DPR RI maupun DPRD tetap berjalan sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Penerjemahan tentang konsep imunitas tersebut perlu adanya pemahaman yang sama dalam memproses penegakan hukum terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, baik DPR maupun DPRD,” jelasnya.
MKD Minta Polisi Tindak Tegas Dugaan Pemalsuan TNKB Khusus
Dalam pertemuan tersebut, Adang turut menyoroti penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI. Ia menyebut terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pemalsuan TNKB khusus tersebut.
Karena itu, Adang meminta jajaran kepolisian, termasuk Polres Cilegon, menindak tegas apabila menemukan dugaan pemalsuan TNKB khusus Pimpinan dan Anggota DPR RI.
Adang menjelaskan, penggunaan TNKB khusus memiliki landasan hukum, antara lain Pasal 205 ayat (3) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI dan Pasal 66 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara itu, pengawasan penggunaannya oleh MKD diatur dalam Pasal 17 Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 4 Tahun 2021.
“Akhir-akhir ini cukup banyak laporan masyarakat terkait maraknya dugaan pemalsuan TNKB khusus Pimpinan dan Anggota DPR RI. Jadi kami mohon dibantu agar aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak Kepolisian Resor Cilegon, untuk menindak tegas jika terjadi dugaan pemalsuan TNKB dimaksud,” tegasnya.
Adang menegaskan, penggunaan TNKB khusus bukan berarti memberikan keistimewaan kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI dalam berlalu lintas. Para Anggota DPR RI tetap memiliki kewajiban yang sama dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Ia menambahkan, penggunaan TNKB khusus juga mendukung penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta mempermudah proses identifikasi apabila terjadi pelanggaran hukum.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Imron Amin menegaskan pentingnya membedakan ranah pelanggaran etik yang menjadi kewenangan MKD dengan penegakan hukum pidana yang menjadi kewenangan kepolisian.
Imron meminta jajaran Polres Cilegon tidak ragu mengambil tindakan hukum apabila terdapat Anggota DPR RI yang terbukti melakukan tindak pidana. Namun, ia meminta koordinasi dengan MKD tetap dilakukan apabila kepolisian memerlukan proses pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI.
“Hanya saja, kami memohon jika kepolisian atau penegak hukum lain perlu melakukan proses pemeriksaan terkait pidana terhadap anggota DPR, kami mohon kami diberitahukan dan berkoordinasi dengan MKD terlebih dahulu. Pihak MKD tidak akan melawan proses penyidikan, melainkan akan mendampingi proses tersebut,” tegas Imron.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota MKD DPR RI Mohammad Iqbal Romzi mengapresiasi kinerja jajaran Polres Cilegon. Ia bahkan menyampaikan apresiasi tersebut melalui akronim nama Cilegon.
“C, cerdas dalam berpikir. I, inovatif dalam berkarya. L, luhur dalam beretika. E, elok dalam bersikap. G, gesit dalam bekerja. O, objektif dalam menilai, dan N, ngayomi dalam bermasyarakat,” ungkap Iqbal yang disambut gelak tawa dan tepuk tangan peserta pertemuan. (eki/ssb)