
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq. |Foto: Septamares/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendukung rencana pelaksanaan audit forensik terhadap tata kelola Keuangan Haji. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan dana milik jutaan jemaah dikelola secara transparan, akuntabel, sesuai prinsip syariah, dan berkelanjutan.
Maman menegaskan, audit forensik tidak semestinya dipersepsikan sebagai tuduhan terhadap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), melainkan sebagai instrumen pengawasan untuk memastikan tata kelola Keuangan Haji berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
“Saya mendukung audit forensik ini. Bukan karena menganggap telah terjadi pelanggaran, tetapi karena dana haji adalah amanah publik yang nilainya sangat besar. Kebijakan ini murni untuk menjaga kepentingan umat,” ujar Maman dalam keterangan resminya kepada Parlementaria, Rabu (30/9/2026).
Ia juga mengapresiasi keterbukaan BPKH yang menyatakan kesiapan membuka data dan dokumen dalam proses pemeriksaan. Menurut Maman, lembaga publik dengan tata kelola yang kuat tidak perlu alergi terhadap proses audit.
Menanggapi capaian BPKH yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama delapan kali berturut-turut hingga Laporan Keuangan Konsolidasian 2025, Maman menilai capaian tersebut tidak perlu dipertentangkan dengan pelaksanaan audit forensik.
“WTP adalah capaian penting yang harus dihargai, namun bukan alasan untuk menutup ruang pemeriksaan lainnya. Sebaliknya, audit forensik juga jangan dijadikan premis awal adanya penyimpangan. Kedua hal ini merupakan mekanisme checks and balances demi pengawasan yang komprehensif,” jelasnya.
Maman mendorong agar audit forensik tidak hanya menguji angka yang tercantum dalam laporan keuangan, tetapi juga menelusuri integritas rantai data dan transaksi Keuangan Haji dari hulu hingga hilir.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup rekonsiliasi data SISKOHAT, nomor porsi, setoran awal, pelunasan, nilai manfaat pada virtual account, kuota, hingga realisasi keberangkatan dengan catatan BPKH dan perbankan.
“Yang harus diuji adalah validitas prosesnya. Kita harus memastikan tidak ada data ganda, ketidaksesuaian, ataupun perubahan data yang tidak sah. Integritas Keuangan Haji ditentukan oleh kebenaran seluruh proses yang menghasilkan angka tersebut,” tegas Maman.
Selain memastikan pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji, seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, dan layanan Armuzna, Maman menilai audit perlu melihat keberlanjutan pengelolaan Keuangan Haji dalam jangka panjang.
Menurutnya, evaluasi tersebut perlu mempertimbangkan jumlah jemaah tunggu, risiko pasar, tren inflasi, serta hasil investasi. Dengan demikian, hasil pemeriksaan tidak berhenti pada identifikasi persoalan, tetapi dapat menjadi dasar perbaikan tata kelola.
“Pertanyaan kita bukan hanya apa yang sudah terjadi, melainkan apakah sistem Keuangan Haji mampu bertahan menghadapi masa depan. Hasil audit wajib menjadi peta jalan (roadmap) untuk memperkuat pengendalian internal, efisiensi, dan manajemen risiko,” tambahnya.
Maman juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menggunakan istilah audit forensik untuk membangun opini publik sebelum hasil pemeriksaan resmi disampaikan. Ia menegaskan DPR RI akan mengawal proses pengawasan tersebut agar berlangsung independen, objektif, dan profesional.
“Kita membutuhkan kebenaran berbasis bukti, bukan persepsi. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai hukum; jika ada kelemahan tata kelola, lakukan perbaikan; dan jika tuduhan tidak terbukti, sampaikan juga secara terbuka kepada publik,” pungkasnya. (ndy/ssb)