
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin RDPU bersama Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat di Gedung DPR, Jakarta.|Foto: Farhan/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal konflik agraria yang melibatkan Aliansi Masyarakat Adat Rante Balla dengan perusahaan tambang emas PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Dalam kesimpulan RDPU yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, pihaknya meminta Polda Sulawesi Selatan untuk segera menindaklanjuti dua laporan polisi yang diajukan oleh masyarakat adat.
“Komisi III DPR RI meminta Polda Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti Laporan dengan nomor: LP/B/298/VIII/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 22 Agustus 2026 dan Laporan Nomor: LP/B/76/II/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 26 Februari 2026 serta melaporkan secara berkala perkembangannya kepada Komisi III DPR RI,” ujar Habiburokhman saat memimpin RDPU bersama Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut mengungkapkan dalam waktu dekat pada masa persidangan Komisi III DPR RI akan menggelar rapat pemanggilan gabungan dengan menghadirkan Bupati Luwu, Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres Luwu serta jajaran pimpinan PT Masmindo Dwi Area (MDA) untuk dimintai keterangan langsung.
Menutup rapat, Habiburokhman menerangkan Komisi III DPR RI meminta Polda Sulsel dan Polres Luwu untuk memberikan perlindungan hukum. “Serta menjamin hak-hak masyarakat Adat Rante Balla Menggugat dalam menyampaikan pendapat. Pengamanan konflik harus mengedepankan pendekatan persuasif dan berpedoman pada Undang-Undang Reforma Agraria serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” pungkas Habiburokhman.
Sebagaimana diketahui, dalam salah satu poin resume aduan Anak Adat Rante Balla Menggugat berharap Komisi III DPR RI memfasilitasi RDP dengan menghadirkan Polri atau Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta pihak terkait guna memastikan penyelesaian konflik berlangsung adil dan tidak menggunakan pendekatan represif terhadap masyarakat.
“Komisi III juga diharapkan mengawasi dugaan kriminalisasi dan tindakan aparat, mendorong verifikasi kepemilikan lahan secara independen dan transparan, serta memastikan setiap proses hukum terhadap masyarakat tetap memenuhi prinsip due process of law,” bunyi resume aduan Anak Adat Rante Balla Menggugat. (pun/rdn)