
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin saat rapat kerja dengan Ombudsman RI di Gedung DPR, Jakarta.|Foto: Naefuroji/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Pengalihan beban fiskal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari daerah kepada pemerintah pusat dinilai dapat memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk membiayai program-program strategis. Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin atau akrab disapa Gus Khozin menyebut kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan aparatur sipil negara (ASN) sekaligus upaya memperkuat ruang fiskal daerah.
Gus Khozin menjelaskan, pemerintah dan DPR telah membahas penataan sekitar 240 ribu lebih PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Proses tersebut direncanakan mulai Januari 2027 dan memiliki batas waktu pelaksanaan hingga 2029.
Menurutnya, penataan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian, tetapi juga dengan pembagian beban pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan ditariknya beban fiskal PPPK ke pemerintah pusat, daerah diharapkan memiliki ruang anggaran yang lebih luas untuk membiayai kebutuhan prioritas lainnya.
“Dengan kemudian P3K ini ditarik beban fiskalnya ke pusat, pasti akan berkontribusi untuk memberikan ruang kepada daerah untuk bisa mengalokasikan ke program-program strategis lainnya yang ada di daerah,” ujar Gus Khozin saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Politisi dari Fraksi PKB itu mengatakan, kondisi tersebut menjadi penting di tengah adanya penyesuaian pada transfer keuangan daerah. Karena itu, intervensi pemerintah pusat terhadap pembiayaan PPPK dinilai dapat membantu daerah mengelola kapasitas fiskalnya secara lebih leluasa.
“Ini juga yang menjadi trigger awal, kenapa Presiden itu memberikan lampu hijau untuk kemudian pusat mengintervensi beban fiskal untuk P3K ini,” katanya.
Gus Khozin menilai kebijakan pembiayaan tersebut harus berjalan beriringan dengan penataan struktur ASN. Ia berharap proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dapat menjadi fase awal untuk menyelesaikan persoalan status kepegawaian sekaligus memperkuat kepastian hukum dan kesejahteraan aparatur.
“Mudah-mudahan dengan anggaran yang tersedia ini merupakan fase awal dalam rangka penataan struktur aparatur sipil kita,” ujarnya.
Menurutnya, penataan ASN juga perlu memastikan aspek kesejahteraan, kepastian hukum, dan jenjang karier. Ia menyebut tidak lagi adanya status honorer dan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari integrasi reformasi birokrasi.
“Sudah tidak ada lagi istilah honorer, sudah tidak ada lagi P3K paruh waktu. Itu bagian integrasi bagaimana reformasi birokrasi kita dimulai dari penataan aparatur sipil negara,” tegasnya.
Adapun mengenai mekanisme teknis dan pembiayaan secara lebih rinci, Gus Khozin mengatakan hal tersebut masih perlu dibahas bersama pemerintah. Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan lebih lanjut dalam rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Detailing-nya seperti apa, kita tunggu nanti di Rapat Kerja Komisi II dengan MenPANRB untuk memastikan mekanisme dan teknis-teknis lainnya,” pungkasnya. (fa/rdn)