
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris bersama Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma serta anggota lainnya saat rapat pengawasan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kantor Gubernur NTT, Kota Kupang.|Foto: Aurel/sai
PARLEMENTARIA, Kupang – Komisi IX DPR RI mendorong optimalisasi program SMK Go Global sebagai jalur resmi bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ingin bekerja ke luar negeri. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural sekaligus memastikan pemenuhan hak dan pelindungan pekerja migran.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengatakan keberangkatan secara nonprosedural membuat PMI tidak memperoleh hak dan pelindungan secara optimal. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat jalur penempatan resmi yang dapat diakses masyarakat.
"Karena dengan berangkat secara nonprosedural, maka berbagai hak dari pekerja migran itu tidak bisa didapatkan secara optimal dan banyak sekali perlindungan yang juga tidak didapatkan," ujar Charles kepada awak media usai rapat dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Kantor Gubernur NTT, Kota Kupang, Kamis (24/9/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Charles selaku Ketua Tim tersebut, Komisi IX membahas persoalan penempatan dan pelindungan PMI bersama Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTT, Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data BP3MI NTT yang dipaparkan dalam rapat, sepanjang 2024 hingga Agustus 2026 terdapat 911 PMI dan calon PMI asal NTT yang dipulangkan karena mengalami berbagai kendala. Dari jumlah tersebut, sebanyak 876 orang atau 96,16 persen tercatat berangkat melalui jalur nonprosedural.
Charles menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan jalur penempatan resmi, salah satunya melalui program SMK Go Global. Program pemerintah pusat tersebut memberikan pelatihan dan fasilitasi kepada tenaga kerja, termasuk lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK), agar dapat bekerja di luar negeri melalui prosedur resmi.
"Kalau ada jalur yang legal, kenapa harus ilegal?" kata Charles.
Menurutnya, apabila SMK Go Global dapat dipetakan dan dijalankan secara optimal sesuai kebutuhan daerah dan negara tujuan, program tersebut berpotensi memperluas pilihan masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi.
"Seharusnya program ini apabila bisa dipetakan, dijalankan dengan baik, maka dengan sendirinya angka keberangkatan secara nonprosedural juga seharusnya akan menurun, karena ketika ada pilihan untuk berangkat secara resmi, secara legal, tentu masyarakat akan memilih untuk berangkat secara prosedural," jelasnya.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menambahkan, SMK Go Global menargetkan 40.000 peserta pada 2026 dan meningkat menjadi 140.000 peserta pada 2027. Ia menyebut pagu anggaran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Tahun Anggaran 2027 yang telah disetujui Komisi IX DPR RI mencapai Rp3,9 triliun.
Menurut Edy, sekitar Rp3 triliun dari anggaran tersebut dialokasikan untuk program SMK Go Global dengan fasilitasi sekitar Rp25 juta hingga Rp40 juta per peserta. Pelaksanaannya dapat ditempuh melalui tiga jalur, yakni lembaga pelatihan kerja (LPK), balai latihan kerja (BLK) milik pemerintah, dan perguruan tinggi.
Selain penguatan SMK Go Global, Edy mengusulkan adanya fasilitasi dokumen bagi PMI nonprosedural asal NTT yang masih berada di luar negeri. Ia menyebut terdapat sekitar 300 orang pada 2026 yang dapat menjadi perhatian pemerintah.
Menurutnya, sebagian PMI tersebut bekerja pada sektor yang mengandalkan tenaga fisik, sehingga persoalan yang dihadapi antara lain berkaitan dengan kelengkapan dokumen. Usulan tersebut, kata Edy, akan disampaikan kepada KP2MI.
"Ngurus paspor itu paling sekitar Rp650.000. Rp650.000 kalau kali 300 itu hanya Rp195 juta, menjadikan 300 orang yang dianggap ilegal menjadi legal," tegas politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Charles menegaskan seluruh informasi dan fakta lapangan yang dihimpun dalam kunjungan kerja tersebut akan menjadi bahan Komisi IX DPR RI dalam mendorong perbaikan kebijakan dan pembahasan regulasi terkait pelindungan PMI.
"Kita akan bawa seluruh temuan dan masukan yang kita dapatkan dari NTT ini untuk menjadi bahan dalam pembahasan kebijakan maupun regulasi terkait pekerja migran," pungkasnya. (arl/ssb)