
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati saat memimpin kunjungan kerja spesifik Panitia Kerja (Panja) Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI di Karawang, Jawa Barat.|Foto: Ria/sai
PARLEMENTARIA, Karawang — Komisi X DPR RI mendorong pengembangan Kompleks Percandian Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, agar tidak hanya dipertahankan sebagai situs cagar budaya, tetapi juga dimanfaatkan sebagai ruang edukasi dan pengenalan kebudayaan nasional kepada masyarakat.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan Kompleks Percandian Batujaya memiliki nilai sejarah dan kebudayaan yang penting bagi narasi peradaban Nusantara. Karena itu, pelindungan terhadap kawasan tersebut perlu berjalan beriringan dengan pemanfaatannya untuk pendidikan, penelitian, dan pengembangan kebudayaan.
Hal tersebut disampaikan Kurniasih saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI di Kompleks Percandian Batujaya, Karawang, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026).
“Kawasan Percandian Batujaya bukan sekadar bangunan bersejarah. Di kawasan ini tersimpan jejak peradaban Nusantara, nilai edukasi, penelitian, serta bukti keberagaman dan toleransi masyarakat pada masa lalu. Karena itu, Batujaya harus kita lindungi sekaligus dimanfaatkan sebagai ruang edukasi kebudayaan,” ujar Kurniasih.
Dalam peninjauan tersebut, Kurniasih mengunjungi sejumlah struktur candi, di antaranya Candi Jiwa dan Candi Blandongan. Ia menilai struktur bata pada bangunan candi menunjukkan nilai sejarah yang penting untuk terus dipelajari dan dilestarikan.
“Tadi kami sudah berkunjung langsung ke lapangan, Candi Jiwa dan Candi Blandongan. Sangat indah sekali susunan batu bata yang menyimpan begitu banyak sejarah. Itu adalah peninggalan sejarah yang harus kita sama-sama jaga untuk generasi kita selanjutnya,” ungkapnya.
Kurniasih juga menyoroti keberadaan percandian bercorak Buddha di kawasan yang berada dalam konteks kekuasaan Kerajaan Tarumanagara yang dikenal bercorak Hindu. Menurutnya, keberadaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dari sejarah keberagaman kehidupan masyarakat Nusantara pada masa lalu.
“Ini merupakan percandian Buddha yang berada dalam konteks wilayah kekuasaan Tarumanagara yang bercorak Hindu. Ini menjadi bukti toleransi yang sangat kuat yang sudah ditinggalkan oleh para pendahulu kita,” kata legislator Fraksi PKS tersebut.
Dalam kesempatan itu, Komisi X DPR RI turut mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Karawang yang telah menerbitkan regulasi daerah dan mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelestarian cagar budaya. Upaya tersebut dinilai penting untuk memperkuat pelindungan dan pemanfaatan cagar budaya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Sementara itu, Wakil Bupati Karawang Maslani mengatakan pemerintah daerah berupaya memperkenalkan Batujaya sebagai bagian dari kekayaan sejarah dan kebudayaan Karawang. Menurutnya, identitas Karawang tidak hanya melekat sebagai kawasan industri dan salah satu lumbung padi nasional, tetapi juga memiliki warisan sejarah yang bernilai bagi masyarakat Indonesia.
“Karawang tidak hanya dikenal sebagai lumbung padi dan pusat industri nasional, tetapi juga menyimpan kekayaan sejarah serta kebudayaan yang luar biasa. Salah satu peninggalan sejarah terbesar kami, bahkan warisan Nusantara, adalah kawasan cagar budaya tingkat nasional Kompleks Percandian Batujaya,” ujar Maslani.
Ia menambahkan, keberadaan jejak peradaban Buddha dan artefak serta tradisi prasejarah Kebudayaan Buni menjadikan kawasan Batujaya memiliki nilai penting bagi pendidikan dan penelitian arkeologi.
“Situs ini memiliki nilai edukasi dan penelitian yang sangat kaya. Batujaya memadukan jejak peradaban Buddha dengan artefak dan tradisi prasejarah Kebudayaan Buni, sehingga menjadi laboratorium ilmu pengetahuan dan arkeologi yang sangat berharga,” terangnya.
Meski demikian, Maslani mengungkapkan masih terdapat sejumlah kendala dalam upaya pelestarian kawasan tersebut, terutama terkait keterbatasan anggaran dan pembebasan lahan. Sejumlah struktur candi juga belum sepenuhnya dapat dievakuasi dan ditangani.
“Masih banyak peninggalan struktur candi yang belum sepenuhnya dievakuasi akibat keterbatasan anggaran dan tantangan pembebasan lahan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi regulasi, dukungan anggaran, serta perhatian penuh dari pemerintah pusat dan DPR RI,” tutur Maslani. (rnm/ssb)