
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi saat menyampaikan pandangannya dalam rapat Kunjungan Kerja Spesifik dalam rangka pengawasan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kantor Gubernur NTT, Kota Kupang.|Foto: Aurel/sai
PARLEMENTARIA, Kupang – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendorong Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera mengaktifkan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Menurutnya, keberadaan LTSA dapat mempermudah calon PMI mengakses layanan penempatan sekaligus menekan keberangkatan PMI secara nonprosedural.
Hal tersebut disampaikan Nurhadi dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Kantor Gubernur NTT, Kota Kupang, Kamis (24/9/2026). Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma.
Nurhadi menilai persoalan PMI nonprosedural di NTT perlu segera ditangani secara terpadu. Berdasarkan paparan dalam rapat, jumlah PMI nonprosedural asal NTT masih lebih banyak dibandingkan PMI yang berangkat melalui prosedur resmi.
“Saya menginginkan NTT ini segera, segera untuk mencontoh daerah-daerah yang sudah menjadi pionir keberhasilan sehingga bisa menekan, menekan PMI jalur ilegal,” ujar Nurhadi kepada Parlementaria seusai rapat.
Ia mencontohkan Kabupaten Blitar dan Tulungagung, Jawa Timur, yang telah menjalankan LTSA pelindungan PMI. Menurut Nurhadi, kedua daerah tersebut dapat menjadi rujukan bagi NTT dalam membangun layanan terpadu bagi calon PMI.
Berdasarkan paparan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTT, LTSA pelindungan PMI di Provinsi NTT, Kabupaten Kupang, Sumba Barat Daya, dan Sikka saat ini berstatus tidak aktif.
Nurhadi menjelaskan, LTSA dikoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan melalui dinas ketenagakerjaan di daerah. Melalui layanan tersebut, calon PMI dapat mengakses berbagai kebutuhan administrasi dalam satu tempat, mulai dari pengurusan paspor melalui layanan Imigrasi, dokumen kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, surat keterangan catatan kepolisian melalui Polri, hingga layanan BP3MI, BPJS, dan perbankan.
“Para pejuang devisa negara ini tidak perlu wira-wiri ke kantor sana, ke kantor sini. Cukup satu kantor saja di Dinas Ketenagakerjaan yang melayani sistem layanan terpadu satu atap,” jelasnya.
Menurutnya, kemudahan layanan tersebut penting untuk memastikan calon PMI menempuh seluruh proses penempatan melalui jalur resmi. Selain memudahkan masyarakat, integrasi layanan juga dapat memperkuat pendataan dan pengawasan terhadap warga yang akan bekerja ke luar negeri.
Nurhadi mengingatkan, keberangkatan PMI secara nonprosedural dapat menimbulkan persoalan ketika pekerja mengalami masalah di negara tujuan. Ketika PMI meninggal dunia atau menghadapi persoalan hukum maupun ketenagakerjaan, pemerintah tetap dituntut hadir memberikan perlindungan, sementara penanganannya dapat terkendala apabila dokumen dan data keberangkatan tidak tercatat secara resmi.
“Bahayanya kalau PMI ilegal ini terus dibiarkan. Kita ujung-ujungnya akan menyesal di kemudian hari, contoh ketika ada PMI yang bekerja di satu negara, misalnya Malaysia, kemudian meninggal dunia atau terjadi masalah,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Kepala BP3MI NTT menjelaskan bahwa pada jalur resmi, calon PMI asal NTT umumnya direkrut oleh petugas perekrut perusahaan penempatan untuk kemudian dibawa ke Kota Kupang guna menjalani proses akhir sebelum keberangkatan. Sementara itu, keberangkatan nonprosedural tidak melalui tahapan tersebut.
Berdasarkan paparan Polda NTT, calon PMI nonprosedural yang digagalkan keberangkatannya pada Juni 2026 diketahui hendak menempuh jalur laut menuju Kalimantan, kemudian masuk ke Malaysia melalui jalur darat tanpa paspor. Mereka disebut memiliki keluarga yang sebelumnya telah bekerja di Malaysia.
Menanggapi dorongan tersebut, Kepala Disnakertrans Provinsi NTT menyatakan akan menindaklanjutinya agar ke depan calon PMI dapat mendaftar melalui mekanisme resmi dan tidak hanya menunggu didatangi perusahaan perekrut.
Nurhadi menegaskan, penguatan layanan pelindungan PMI membutuhkan integrasi antarlembaga, baik kementerian maupun pemerintah daerah. Menurutnya, setiap instansi perlu mengesampingkan ego sektoral agar masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah dan terintegrasi.
“Tidak boleh ada satuan kerja, apakah itu lembaga tinggi setingkat kementerian ataupun dinas-dinas di daerah, saling menonjolkan egonya masing-masing,” tegasnya.
Ia berharap integrasi layanan tersebut dapat mempermudah masyarakat NTT yang ingin bekerja ke luar negeri sekaligus memastikan proses keberangkatan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. (arl/ssb)