
Anggota Komisi VIII DPR RI An’im Falachuddin Mahrus saat di wawancarai Parlementaria di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.|Foto: Balggys/sai
PARLEMENTARIA, Jombang – Anggota Komisi VIII DPR RI An’im Falachuddin Mahrus menekankan pentingnya mempertahankan interaksi langsung antara pengajar dan santri dalam proses pendidikan di pesantren. Menurutnya, pendidikan pesantren tidak semata-mata berorientasi pada transfer ilmu, tetapi juga pembentukan ketakwaan, keikhlasan, dan kepedulian terhadap sesama.
Hal tersebut disampaikan An’im saat Kunjungan Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (24/9/2026). Ia menilai pemanfaatan teknologi digital dalam pendidikan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan jenjang pendidikan santri.
“Digitalisasi bukan berarti dilarang, tidak. Tetapi untuk anak-anak tingkat SMP ke bawah, hendaknya tetap secara manual,” ujar An’im.
Menurutnya, interaksi langsung antara pengajar dan santri memiliki peran penting dalam proses pembentukan karakter. Pendidikan di pesantren, termasuk pembelajaran menggunakan kitab, dinilai memiliki nilai-nilai pendidikan yang tidak sepenuhnya dapat digantikan oleh teknologi digital.
“Di pesantren itu yang harus dipertahankan yaitu bagaimana seorang pengajar, di samping mentransfer ilmu, juga mengajarkan kepada santri untuk menjadi orang yang bertakwa, orang yang lebih ikhlas, dan orang yang bisa bermanfaat kepada manusia,” jelasnya.
Karena itu, An’im mendorong agar digitalisasi ditempatkan sebagai sarana pendukung pembelajaran, bukan menggantikan sepenuhnya metode pendidikan yang mengandalkan interaksi langsung antara pengajar dan santri. Penerapan teknologi, lanjutnya, perlu mempertimbangkan usia dan kebutuhan peserta didik.
Selain aspek pembelajaran, An’im turut menyoroti persoalan administrasi yang perlu dipenuhi pesantren untuk mengikuti berbagai program pemerintah. Ia mendorong pemerintah memberikan pendampingan dan penyuluhan agar pesantren dapat memenuhi persyaratan administrasi tanpa mengesampingkan kondisi dan karakteristik masing-masing lembaga.
“Pemerintah perlu memberikan kelonggaran atau memberikan penyuluhan agar administrasi yang memang dibutuhkan untuk segala program pemerintah ini bisa dilakukan oleh pesantren,” pungkasnya. (gys/ssb)