E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|RUU Perampasan Aset|perampasan aset|RUU Sisdiknas|pangan|konferensi pers|BUBK|Tindak Pidana|Haji|Diplomasi|Korupsi|RUU Ketenagalistrikan|Regulasi
Jakarta:
Berawan
33°C
Terasa: 35°C
Lembab: 39%
Angin: 13 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|RUU Perampasan Aset|perampasan aset|RUU Sisdiknas|pangan|konferensi pers|BUBK|Tindak Pidana|Haji|Diplomasi|Korupsi|RUU Ketenagalistrikan|Regulasi
Jakarta:
Berawan
33°C
Terasa: 35°C
Lembab: 39%
Angin: 13 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|RUU Perampasan Aset|perampasan aset|RUU Sisdiknas|pangan|konferensi pers|BUBK|Tindak Pidana|Haji|Diplomasi|Korupsi|RUU Ketenagalistrikan|Regulasi
Jakarta:
Berawan
33°C
Terasa: 35°C
Lembab: 39%
Angin: 13 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

RUU Sisdiknas Jaga Kekhasan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Diterbitkan
Senin, 13 Jul 2026 11.16 WIB
Bagikan:
RUU Sisdiknas Jaga Kekhasan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati, saat Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI di Yogyakarta.|Foto: Hal/Karisma

PARLEMENTARIA, Yogyakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati menegaskan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Agama dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menurutnya, pengaturan pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas tidak mengubah karakter maupun kewenangan pengelolaannya.

 

"Pendidikan keagamaan tetap di Kementerian Agama, tetapi diatur di dalam Sisdiknas karena pendidikan keagamaan memiliki kekhususan, yaitu memperkuat pemahaman agama. Kekhasan itu tidak bisa diubah," ujar Esti kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI di Yogyakarta, Kamis (9/7/2026).

Lihat Juga :

Fikri Dorong Kekhasan Pesantren Tetap Terjaga dalam RUU Sisdiknas

Fikri Dorong Kekhasan Pesantren Tetap Terjaga dalam RUU Sisdiknas

Komisi VIII Dorong Penguatan Pesantren dan Kesejahteraan Guru Keagamaan

Komisi VIII Dorong Penguatan Pesantren dan Kesejahteraan Guru Keagamaan

 

Ia menjelaskan, RUU Sisdiknas juga mengatur keseimbangan penyelenggaraan program studi di perguruan tinggi. Dalam rancangan tersebut, perguruan tinggi keagamaan tetap dapat membuka program studi umum dengan porsi maksimal 20 persen. Sebaliknya, perguruan tinggi umum juga hanya diperkenankan membuka program studi keagamaan dengan batas yang sama.

 

Menurut Esti, ketentuan tersebut telah menjadi bagian dari substansi RUU Sisdiknas yang disusun Komisi X DPR RI sebagai upaya menjaga karakter dan kekhasan masing-masing jenis perguruan tinggi.

 

Selain mengatur substansi pendidikan keagamaan, Esti memastikan Komisi X DPR RI akan terus mengawal pembahasan RUU Sisdiknas hingga selesai bersama pemerintah. Saat ini, kata dia, draf RUU masih menunggu proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI sebelum memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah.

 

"RUU sudah ada. Kita menunggu harmonisasi nanti di Badan Legislasi. Beberapa poin yang saya kira hampir semua sudah masuk. Nanti kita periksa kembali. Masih memungkinkan ketika pemerintah dengan DPR melakukan pembahasan, pasal-pasal yang sekiranya krusial tetapi belum masuk masih bisa dimasukkan," jelasnya.

 

Ia menambahkan, setelah proses harmonisasi selesai, Komisi X akan mengawal setiap tahapan pembahasan agar substansi yang telah diperjuangkan tetap dipertahankan dalam RUU.

 

Esti mengungkapkan, penyusunan RUU Sisdiknas merupakan proses panjang yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun. Bahkan, gagasan penyusunan regulasi tersebut telah menjadi harapannya sejak periode pertama menjabat sebagai anggota DPR RI.

 

"Membahas dan menyusun RUU ini lama sekali, setahun lebih. Tapi mimpinya sejak saya periode pertama menjadi anggota DPR, artinya sudah lebih dari 10 tahun. Insyaallah baru bisa terwujud sekarang," tutupnya. (hal/ssb)

Berita terkait

Fikri Dorong Kekhasan Pesantren Tetap Terjaga dalam RUU Sisdiknas
Kesejahteraan Rakyat
Fikri Dorong Kekhasan Pesantren Tetap Terjaga dalam RUU Sisdiknas
Komisi VIII Dorong Penguatan Pesantren dan Kesejahteraan Guru Keagamaan
Kesejahteraan Rakyat
Komisi VIII Dorong Penguatan Pesantren dan Kesejahteraan Guru Keagamaan
Revisi UU Sisdiknas Harus Perkuat Posisi Pendidikan Keagamaan dan Pesantren
Kesejahteraan Rakyat
Revisi UU Sisdiknas Harus Perkuat Posisi Pendidikan Keagamaan dan Pesantren
Tags:#RUU Sisdiknas
Sebelumnya

Produksi Capai 40 Ton per Hektare, Titiek Sebut BUBK Kebumen Layak Dicontoh

Selanjutnya

KONFERENSI PERS KOMISI III DPR RI TERKAIT RUU PERAMPASAN ASET

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(998)
  • Industri dan Pembangunan(3488)
  • Isu Lainnya(1030)
  • Kesejahteraan Rakyat(3487)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4254)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|RUU Perampasan Aset|perampasan aset|RUU Sisdiknas|pangan|konferensi pers|BUBK|Tindak Pidana|Haji|Diplomasi|Korupsi|RUU Ketenagalistrikan|Regulasi
Jakarta:
Berawan
33°C
Terasa: 35°C
Lembab: 39%
Angin: 13 km/h