
Anggota Komisi IV DPR Hasan Saleh.|Foto: Naefuroji/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Hasan Saleh mengapresiasi keterbukaan jajaran KKP dan Badan Karantina yang bersedia mengevaluasi pelayanan sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat. Meski demikian, menurutnya, masih ada beberapa keluhan masyarakat terkait pelayanan yang kedua instansi tersebut.
Dijelaskannya, tumpang tindih persyaratan dan perizinan menjadi salah satu keluhan masyarakat yang dinilai menghambat proses ekspor produk perikanan laut, khususnya dari Kalimantan Utara (Kaltara). Ia meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Karantina Indonesia mengevaluasi sistem pelayanan agar tidak semakin membebani pelaku usaha.
“Demikian juga dengan di badan karantina membuka diri dan mengevaluasi berjuang untuk merumuskan lagi suatu sehingga pelayanan kepada masyarakat yang maksimal namun ada beberapa keluhan dari Masyarakat yang harus kami sampaikan. Salah satu keluhan utamanya berkaitan dengan persyaratan dokumen ekspor produk perikanan seperti kepiting, udang, dan ikan,”ujar Hasan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Dijelaskannya, sejumlah negara tujuan ekspor, seperti Malaysia, Hongkong, Singapura, dan Korea Selatan, hanya membutuhkan surat ekspor dari Badan Karantina. Sementara di Indonesia pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi persyaratan izin ekspor juga dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menurut Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menilai sektor perikanan memiliki posisi penting bagi perekonomian Kaltara. Sektor tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu penopang aktivitas ekspor daerah, di tengah dominasi komoditas lain seperti batu bara, emas, hasil perkebunan, dan minyak bumi yang pengelolaannya menurutnya banyak berada di tingkat pemerintah pusat.
“Keluhan masyarakat terkait sektor perikanan menjadi andalan Provinsi Kalimantan Utara untuk mengimbangi ekspor impor dari provinsi lain. Adapun ekspor dari bidang lain seperti tambang batubara dan tambang emas, perkebunan sayur dan minyak bumi semua dikelola oleh pemerintah pusat,” jelas Hasan.
Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan kebijakan perizinan tidak justru menjadi hambatan bagi masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada sektor perikanan. Hasan juga menyoroti persyaratan yang dikeluarkan Balai Mutu KKP. Menurutnya, pelaku usaha tidak hanya menghadapi persyaratan resmi yang telah ditetapkan, tetapi juga menemukan adanya persyaratan tambahan dari petugas di lapangan.
“Balai mutu KKP mengeluarkan persyaratan yang ternyata tidak hanya syarat yang bapak keluarkan, ternyata anggota bapak di lapangan juga mengeluarkan lagi syarat dan syarat ini yang membuat mereka semakin sulit di lapangan. Sehingga menyebabkan usaha tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut,” ungkapnya.
Selain tumpang tindih persyaratan, Hasan mempertanyakan standar pelayanan di Balai Mutu. Ia menyampaikan adanya keluhan mengenai petugas yang tidak berada di kantor pada jam kerja ketika pelaku usaha membutuhkan dokumen pelayanan.
“Pelayanan di balai mutu tidak terstandar. Ditemui kasus seperti petugas tidak ada di kantor saat jam kerja karena masyarakat sudah ingin mendapat surat secepatnya hingga petugas mengajak pelaku usaha untuk bertemu di luar. Apa tujuannya bertemu di luar, kenapa tidak di kantor,” katanya.
Menurutnya, pelayanan perizinan harus dilakukan secara transparan dan sesuai standar, sehingga pelaku usaha tidak menghadapi ketidakpastian ketika mengurus dokumen yang dibutuhkan untuk kegiatan ekspor.
Persoalan lainnya, lanjut Hasan, berkaitan dengan kemampuan perusahaan menengah dan kecil dalam memenuhi persyaratan perizinan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pelaku usaha menengah dan kecil merupakan bagian besar dari sektor perikanan di Kaltara.
“Persyaratan perizinan dari balai mutu sulit dipenuhi di level perusahaan menengah dan kecil yang menjadi mayoritas di Kalimantan,” tegasnya.
Hasan menegaskan, persoalan tumpang tindih perizinan tersebut tidak hanya terjadi di Kaltara. Keluhan serupa, kata dia, juga muncul dari pelaku usaha di sejumlah daerah lain.
“Tumpang tindih perizinan tidak hanya dirasakan di Kalimantan Utara, ternyata dirasakan juga di Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur dan provinsi-provinsi lain, Sulawesi Tenggara, Papua dan sebagainya. Jadi tidak hanya di Kalimantan Utara saja,” tegasnya.
Untuk itu, Hasan meminta KKP dan Badan Karantina duduk bersama untuk mencari solusi atas persoalan tersebut. Ia berharap evaluasi yang dilakukan dapat menghasilkan sistem pelayanan yang lebih sederhana dan mampu mendukung pelaku usaha perikanan meningkatkan aktivitas ekspornya.
“Harapan masyarakat kami mohon bapak berdiri duduk berdua yang tadi bapak sampaikan siap mencari solusi yang terbaik. Kami masyarakat Kaltara sangat berterima kasih karena hanya inilah upaya kami untuk mengimbangi usaha-usaha ekspor lainnya,” pungkas Hasan. (ayu)