
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I atas hasil pembahasan RUU terhadap 15 Kabupaten/Kota. Rapat yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.|Foto : Mario/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi II DPR RI menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I atas hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang terhadap 15 Kabupaten/Kota. Rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Rifqinizamy menjelaskan bahwa agenda utama pertemuan tersebut adalah mendengarkan pendapat mini fraksi serta pandangan pemerintah sebelum dilakukan pengambilan keputusan secara resmi. Agenda rapat juga mencakup laporan dari Ketua Panitia Kerja (Panja) hingga penandatanganan draf final RUU yang telah dibahas.
Ia menyampaikan bahwa, mereka telah menerima pandangan dari seluruh fraksi mengenai 15 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten-kota. Komisi II memutuskan untuk membawa RUU tersebut ke tahap pengambilan keputusan II dalam Rapat Paripurna DPR.
“Kami telah menerima seluruh pandangan dan kami setuju, termasuk pandangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite I,” kata Rifqinizamy.
Adapun kesepakatan lintas fraksi ini menjadi penanda bahwa proses legislasi terhadap 15 RUU Kabupaten-Kota tersebut akan segera memasuki fase akhir untuk disahkan secara resmi oleh DPR.
“Atas nama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI kami mengucapkan terimakasih terhadap proses yang telah dijalankan dengan pemerintah atas persetujuan 15 kabupaten kota yang ada di Kalimantan. Dengan mengucapkan alhamdulillah kami mengharapkan persetujuan ini dapat menjadi kado Istimewa bagi Kalimantan”, ungkap Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan, pihaknya telah memutuskan penyusunan 15 RUU tersebut dalam Rapat Internal sebelumnya. Kelima belas RUU itu mencakup tujuh kabupaten/kota di Kalimantan Barat, lima kabupaten di Kalimantan Tengah, serta tiga kabupaten di Kalimantan Selatan.
“Adapun 15 RUU tersebut meliputi RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Kota Pontianak, Mempawah, Sambas, Sanggau, dan Ketapang di Kalimantan Barat; Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat di Kalimantan Tengah; serta Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah di Kalimantan Selatan”, tuturnya.
Ia menjelaskan, substansi utama 15 RUU tersebut adalah menata kembali dan menegaskan dasar hukum keberadaan kabupaten/kota yang selama ini telah menjalankan pemerintahan secara efektif. Penataan tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat konstitusionalitas, kepastian hukum, dan keberlanjutan tata kelola pemerintahan daerah.
“Dengan kata lain, langkah ini merupakan ikhtiar untuk memastikan bahwa seluruh daerah otonom memiliki pijakan hukum yang kuat, relevan, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelas Dede. (tn/rdn)