
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menerima dokumen dari Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda berupa hasil laporan 15 RUU tentang Kabupaten/Kota yang baru saja disahkan di Sidang Paripurna.|Foto: Devi/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — DPR RI menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan dari Komisi II DPR RI, Cucun meminta persetujuan seluruh fraksi atas 15 RUU tersebut.
"Apakah 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Cucun kepada anggota Dewan.
"Setuju," jawab anggota DPR RI yang hadir.
Cucun kemudian mengetukkan palu sebagai tanda persetujuan dan pengesahan 15 RUU tersebut menjadi undang-undang.
Adapun 15 daerah yang tercakup dalam RUU tersebut meliputi Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat.
Selanjutnya, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara dari Provinsi Kalimantan Selatan meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dalam pandangan akhir pemerintah, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa penyusunan 15 RUU tersebut merupakan bagian dari upaya memperbarui dasar hukum pembentukan kabupaten/kota, khususnya untuk menyesuaikannya dengan dasar konstitusi yang berlaku saat ini.
"Ini merupakan bentuk pembaharuan dari sisi dasar hukum, khususnya dasar hukum konstitusi, yang semula Undang-Undang Dasar RIS 1949 atau Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dikembalikan dasar hukumnya ke Undang-Undang Dasar yang berlaku, yaitu Undang-Undang Dasar 1945," ujar Tito.
Menurutnya, pembaruan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan bagi berbagai regulasi turunan, termasuk peraturan daerah.
Tito juga menjelaskan, 15 RUU tersebut memuat penyesuaian terhadap perkembangan wilayah dan karakteristik daerah yang mengalami perubahan sejak pembentukan regulasi sebelumnya. Perubahan tersebut antara lain dipengaruhi pembentukan daerah otonomi baru (DOB) dan perkembangan wilayah administratif.
"Penegasan kedudukan ibu kota kabupaten dalam satu kecamatan juga diharapkan dapat menjadi tolok ukur dalam pembahasan RUU kabupaten/kota selanjutnya," katanya.
Selain penataan kewilayahan, pemerintah menilai pencantuman karakteristik wilayah dalam 15 RUU tersebut menjadi bagian penting untuk mengakomodasi keragaman daerah di Indonesia.
Menurut Tito, karakteristik wilayah sekaligus menunjukkan pengakuan negara terhadap keberagaman daerah di Indonesia yang memiliki kondisi sosial, budaya, etnis, serta bentang alam yang beragam dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Indonesia adalah negara yang plural, multikultur, multi-etnis, bahkan multi-landscape, namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika," ujarnya.
Lebih lanjut, Tito menyampaikan penyusunan 15 RUU tersebut mengadopsi substansi dari 20 undang-undang tentang provinsi dan 142 undang-undang tentang kabupaten/kota yang telah diselesaikan pada periode 2022 hingga 2025.
Proses tersebut, lanjutnya, menjadi model dalam penyusunan dan pembaruan undang-undang tentang provinsi serta kabupaten/kota dengan melibatkan DPR RI, pemerintah, dan DPD RI.
Tito menilai pembahasan 15 RUU tersebut berlangsung efektif dengan tetap mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyerapan aspirasi masyarakat dan keterbukaan terhadap berbagai masukan dari daerah.
Ia menyebut dinamika selama pembahasan merupakan bagian dari proses demokrasi. Perbedaan pandangan yang muncul selama pembahasan pada umumnya dapat diselesaikan melalui musyawarah hingga tercapai kesepakatan bersama.
"Pemerintah percaya bahwa 15 RUU kabupaten/kota yang menjadi inisiatif DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan daerah, terutama terkait kepastian atas dasar hukumnya," tutur Tito. (ssb/aha)