
Foto Bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR RI dan usai memimpin pengambilan keputusan Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.|Foto : Mario/MRI.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Komisi IX, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026) malam.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri pimpinan serta anggota Komisi IX DPR RI bersama sejumlah menteri terkait. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi Komisi IX DPR RI menyampaikan pendapat akhir mini fraksi, dilanjutkan dengan pendapat akhir pemerintah.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Ia menegaskan, penyusunan RUU tersebut merupakan bagian penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.
“Penyusunan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian yang penting dari upaya untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang nasional, yaitu dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja,” kata Putih Sari.
Menurutnya, RUU tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas pekerja, mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak, serta memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu merespons perubahan dunia kerja dan transformasi digital.
“Juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan dan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional,” lanjutnya.
Dalam laporan Panja, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Materi yang diatur antara lain mengenai kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja, peningkatan produktivitas, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, tenaga kerja sektor informal, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, dana cadangan pesangon, pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.
Setelah laporan Panja, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir mini dari masing-masing fraksi serta pendapat akhir pemerintah.
“Pendapat akhir mini sebagai sikap akhir fraksi. Kemudian, pendapat akhir mini sebagai sikap akhir pemerintah,” ujar Dasco.
Dalam rapat tersebut, Dasco kemudian meminta persetujuan anggota Komisi IX DPR RI dan pemerintah untuk membawa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke pembicaraan tingkat II.
“Maka selanjutnya kita akan mengambil keputusan untuk melanjutkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada pembicaraan tingkat II. Apakah Komisi IX DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Dasco kemudian mengetuk palu sebagai tanda persetujuan. Dengan keputusan tersebut, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk pembicaraan tingkat II.
Penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengamanatkan pembentukan regulasi ketenagakerjaan yang mandiri dan pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK memberikan tenggat waktu pemisahan klaster ketenagakerjaan tersebut paling lambat 31 Oktober 2026. Adapun rapat pengambilan keputusan tingkat I turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurahman, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi.
“Dengan demikian, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI,” pungkas Dasco. (ssb)