
Ketua Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends saat memimpin kunjungan kerja Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan ke Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (11/9/2026).|Foto: Prima/Karisma
PARLEMENTARIA, Kendari - Ketua Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara percepatan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan dalam pembangunan daerah kepulauan.
Karena itu, tambahnya, RUU tentang Daerah Kepulauan tidak boleh hanya menjadi instrumen untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memastikan keberlanjutan ekosistem serta keadilan bagi masyarakat yang hidup di wilayah kepulauan.
“Pertumbuhan ekonomi yang tidak terkendali tanpa pengawasan yang ketat juga bisa menghancurkan daerah-daerah kepulauan,” ujar Mercy saat memimpin kunjungan kerja Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan ke Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (11/9/2026).
Mercy mengatakan, berbagai masukan yang diterima Pansus selama melakukan kunjungan ke sejumlah daerah kepulauan menunjukkan adanya kebutuhan kuat terhadap regulasi yang mampu memberikan afirmasi pembangunan sekaligus perlindungan ekologis.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menjelaskan, RUU tersebut diarahkan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki kualitas pelayanan publik, serta menghadirkan infrastruktur dasar dan infrastruktur berbasis kelautan-kepulauan.
Namun, seluruh agenda pembangunan tersebut harus tetap memperhatikan daya dukung lingkungan. Terlebih, wilayah kepulauan memiliki sumber daya kelautan yang menjadi tumpuan kehidupan masyarakat sekaligus memiliki ekosistem yang rentan terhadap eksploitasi.
“Selain menjadi instrumen percepatan pembangunan ekonomi, sekaligus juga menjadi instrumen perlindungan ekologis dan keadilan sosial. Saya kira ini yang menjadi perhatian utama kami,” tegasnya.
Mercy menambahkan, DPR RI dan DPD RI berkomitmen agar RUU tentang Daerah Kepulauan dapat segera disahkan. Namun, pembahasannya tetap membutuhkan proses bersama pemerintah, terutama untuk menemukan titik temu terhadap sejumlah substansi yang masih krusial.
Beberapa isu tersebut antara lain terkait kewenangan daerah kepulauan, dana khusus kepulauan, afirmasi kebijakan, serta pengelolaan wilayah pesisir dan laut.
“Kami ingin secepatnya disahkan, mewakili seluruh rakyat, khususnya daerah kepulauan. Tetapi tentunya dalam pembahasan undang-undang kita tidak sendiri, bersama-sama dengan pemerintah sehingga memang membutuhkan alokasi waktu tertentu,” pungkas Legislator Dapil Maluku tersebut. (pdt/rdn)