
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Daerah Kepulauan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Runi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends menyoroti adanya ketimpangan nyata antara pertumbuhan ekonomi makro dengan realitas ekonomi mikro di daerah kepulauan. Mercy mengkritik proyek-proyek ekstraktif berskala besar nasional yang belum memberikan dampak keadilan bagi kesejahteraan masyarakat kecil di sekitarnya.
“Sehingga, tadi apa yang menjadi pandangan Ibu, dari Indef, Ibu Esther. Buat saya, saya tidak ingin mendebatkan variabel-variabel yang ada. Kita kasih contoh, Maluku Utara. Angka pertumbuhan hari ini paling tertinggi di seluruh Indonesia Raya. 19,64%. Ini semua daerah-daerah kepulauan. Sultra, di atas pertumbuhan ekonomi nasional. 6 atau 7%. Kepri, 7 sampai 8%. Itu semua di atas,” papar Mercy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Daerah Kepulauan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menyayangkan tingginya pertumbuhan daerah berbasis kepulauan tersebut justru kerap melahirkan kemiskinan akut akibat minimnya distribusi keadilan dari hasil industri migas maupun pertambangan.
“Tapi, pertumbuhan ekonomi makro ini tidak beririsan langsung dengan pertumbuhan ekonomi mikro bu. Jadi, itu duduk persoalannya di sana. Mereka tumbuh di sana rata-rata, 35 sampai 65% angka pertumbuhan mereka karena proyek-proyek extraktif. Baik tambang, nikel, apa segala macam. Termasuk lifting minyak dan gas dan seterusnya. Masyarakat kecil tidak mendapatkan apa-apa. Bahkan yang terjadi kemiskinan akut yang ada di sekitarnya karena tidak terjadi distribusi keadilan terhadap proyek-proyek besar nasional yang ada. Sultra hari ini punya 10, bayangkan Bu. 10 program prioritas nasional. Sementara di sekitarnya miskin,” tegas Mercy.
Oleh karena itu, legislator asal daerah pemilihan Maluku tersebut meminta perumusan undang-undang kepulauan ini menggunakan indikator yang berbeda dari wilayah daratan karena karakteristik pulau kecil yang sangat unik.
“Seperti itu, jadi buat saya ini memang anomali yang terjadi bagi kami di pulau-pulau kecil, di pulau-pulau daerah kepulauan. Sehingga kalau kita menggunakan pendekatan-pendekatan yang tadi saya coba lihat, tidak bakalan ketemu, Bu. Dengan variabel-variabel yang tadi coba Ibu konsultasi, tidak bakalan ketemu. Karena variabel di daerah-daerah kepulauan ini memang sangat karakteristik base, sangat unique base,” pungkasnya. (nal/aha)