
Ketua BAKN DPR RI, Andreas Eddy Susetyo saat memimpin rapat kunjungan kerja BAKN DPR RI ke Karawang, Jawa Barat.|Foto : Riska/Alma
PARLEMENTARIA, Karawang - Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Andreas Eddy Susetyo menyoroti penyelesaian sertifikat kepemilikan rumah nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang telah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), namun belum memperoleh sertifikat. Dari sekitar 300.000 sertifikat yang harus diterbitkan, ada sekitar 30.000 sertifikat yang bermasalah.
Sorota ini disampaikannya usai memimpin Kunjungan Kerja BAKN DPR RI ke Karawang, Jawa Barat, Kamis (03/09/2026) dalam rangka penyelesaian sertifikat kepemilikan perumahan bersama BTN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, ditemukan persoalan penyelesaian sertifikat debitur yang berlarut-larut yang berpotensi merugikan PT BTN (Persero) sekurang-kurangnya Rp707,18 miliar. Tidak hanya itu saja, BPK menemukan pengelolaan KPR perumahan melalui Privilege Program KPR Simple kepada PT BAS yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga berpotensi merugikan BTN sekurang-kurangnya Rp628,45 miliar.
Menanggapi, menurut Andreas, persoalan penyelesaian sertifikat tersebut merupakan temuan yang melibatkan lintas pihak, khususnya BTN dan Kementerian ATR/BPN. Ia menilai terdapat kemajuan dalam proses penyelesaian, dari sekitar 300.000 sertifikat yang sebelumnya menjadi perhatian, kini tersisa sekitar 30.000 sertifikat yang masih menjadi permasalahan.
“Walaupun dari segi penyelesaian itu banyak kemajuan dari pihak BTN, dari 300.000 sertifikat, sekarang memang yang menjadi permasalahan itu sekitar 30.000 sertifikat,” ujar Andreas.
Menurut politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, pihaknya telah mendapatkan komitmen dari Kementerian ATR/BPN. Namun, penyelesaian sertifikat juga membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah karena ditemukan adanya perubahan site plan yang tidak sesuai dengan pengajuan awal.
“Kita sudah mendapatkan komitmen dari pihak ATR/BPN, tetapi masalahnya ini juga perlu melibatkan pemerintah daerah karena adanya perubahan site plan yang tidak sesuai pada saat awal diajukan,” jelas Legislator dari Dapil Jawa Timur V itu.
Selain persoalan sertifikat, BAKN DPR RI turut menindaklanjuti temuan mengenai developer bermasalah yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi BTN. Ia mengatakan, pihaknya telah meminta penjelasan dari BTN dan OJK mengenai langkah penyelesaian serta pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Termasuk dalam hal ini progres penyelesaiannya yang juga melibatkan aparat penegak hukum karena ternyata ditemukan developernya yang bermasalah, tapi kita tekankan bahwa hal ini jangan sampai merugikan kepada nasabah,” tegasnya.
Tidak henti, Andreas menekankan BTN perlu memprioritaskan penyelesaian sertifikat bagi nasabah yang selama ini telah memenuhi kewajibannya dengan baik. BAKN DPR RI juga mencermati adanya praktik peminjaman nama atau nominee dalam pengelolaan KPR yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Kita juga mencermati adanya penggunaan peminjaman nama atau yang sering dikenal dengan nominee. Dan itu tadi telah dilakukan koordinasi dengan BTN, dengan Kementerian ATR/BPN, karena sebetulnya pinjam nama itu adalah termasuk pidana,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Andreas mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap konsumen agar praktik peminjaman nama tidak kembali terjadi dalam penyaluran KPR. Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan sertifikat dan pengawasan terhadap pengembang harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya di Karawang.
Jika BTN tidak memenuhi komitmen penyelesaian yang telah disampaikan, Andreas menyebut OJK sebagai pengawas perbankan dapat memberikan sanksi. Karena itu, BAKN turut meminta komitmen OJK untuk menindaklanjuti temuan serupa yang terdapat di berbagai daerah di Indonesia.
“Kalau hal itu tidak tercapai, ya, kemudian itu tentu pihak Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas dari Bank Tabungan Negara akan melakukan sanksi,” tegasnya.
Menurutnya langkah tersebut diperlukan untuk memastikan penyelesaian persoalan perumahan sekaligus membangun ekosistem perumahan yang lebih sehat di Indonesia.
“Tujuannya untuk membangun ekosistem perumahan yang lebih sehat,” pungkas Andreas. (RS/um)