
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI ke Batam, Kepulauan Riau, Jumat (4/9/2026).|Foto: Nadya/jk
PARLEMENTARIA, Batam— Komisi VI DPR RI mendorong percepatan program restrukturisasi dan perampingan (streamlining) terhadap sekitar 300 entitas anak serta cucu perusahaan BUMN di bawah naungan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan Badan Pengaturan BUMN. Kebijakan ini dinilai krusial untuk menghentikan praktik persaingan tidak sehat (kanibalisme) antar-BUMN sekaligus meningkatkan kontribusi laba dan dividen terhadap APBN.
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menjelaskan bahwa penataan ulang struktur BUMN bertujuan mengembalikan fokus bisnis entitas plat merah agar lebih efisien dan memiliki kapitalisasi modal yang kuat. Melalui program efisiensi ini, jumlah BUMN yang sebelumnya mencapai ribuan unit anak usaha akan dipangkas secara bertahap hingga tersisa sekitar 250 hingga 300 entitas bisnis utama.
"Kita ingin BUMN ini sehat dan fokus pada kompetensi intinya. Selama ini banyak anak usaha BUMN memperebutkan dan memakan proyek yang sama (kanibalisme). Dengan streamlining, struktur BUMN diperamping untuk meningkatkan kontribusi dividen ke fiskal negara. Mengenai efisiensi, Komisi VI memastikan kebijakan ini hanya menyasar pos direksi dan komisaris yang berlebih, sedangkan tenaga kerja operasional tetap dilindungi hak dan pekerjaannya tanpa ada PHK massal," kata Herman Khaeron saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI ke Batam, Kepulauan Riau, Jumat (4/9/2026).
Menyambung aspek perlindungan tenaga kerja dalam proses transformasi bisnis BUMN tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Ida Fauziyah menegaskan pentingnya ketaatan terhadap prinsip-prinsip ketenagakerjaan. Ia meminta BPI Danantara dan BP BUMN memastikan perampingan organisasi tidak sampai merugikan para pekerja di tingkat operasional.
"Langkah efisiensi BUMN sesuai arahan Presiden memang harus menjadikan BUMN lebih ramping, lincah, dan produktif. Namun, syarat mutlak dari Komisi VI adalah efisiensi tidak boleh mengorbankan hak-hak pekerja BUMN. Hak atas pesangon, kepastian status kerja, dan perlindungan sosial harus dijamin penuh sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Ida Fauziyah.
Berdasarkan perkembangan terkini di Komisi VI DPR RI, proses pemetaan (mapping) portofolio BUMN oleh BP BUMN dan BPI Danantara kini telah memasuki tahap finalisasi klasterisasi operasional. Komisi VI DPR RI dijadwalkan bakal menggelar Rapat Kerja evaluasi berkala bersama jajaran BUMN pada masa persidangan mendatang guna mengawal agar proses streamlining 300 entitas anak usaha ini berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari dampak risiko pemutusan hubungan kerja di tingkat pekerja operasional. (ndy/rdn