
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad dalam Dialektika Demokrasi bertema “Kepemimpinan Baru Bank Indonesia: Menakar Arah Kebijakan Moneter dan Stabilitas Ekonomi Nasional” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).|Foto: Devi/Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad meminta pemerintah menjelaskan dasar perubahan desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), menyusul potensi perubahan status penerima sejumlah program bantuan sosial.
“Dari tiga tiba-tiba tujuh. Kenapa bisa loncat ke tujuh? Apa dasarnya?” ujar Kamrussamad kepada Parlementaria usai kegiatan Dialektika Demokrasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Ia mencontohkan, perubahan desil tersebut berpotensi membuat masyarakat yang sebelumnya menerima Program Indonesia Pintar (PIP) tidak lagi memperoleh bantuan. Kondisi serupa, menurutnya, dapat terjadi pada penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Menurut Kamrussamad, pemerintah perlu menjelaskan basis perubahan desil tersebut, termasuk apakah perubahan terjadi akibat pemutakhiran data, temuan data baru, maupun pelaporan dari masyarakat.
“Basis perubahannya itu harus bisa dijelaskan. Karena ini bisa menimbulkan masalah yang berlarut-larut,” tegasnya.
Untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan persoalan terkait perubahan data tersebut, ia meminta BPS menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses. Ia mendorong BPS membuka loket pengaduan secara langsung di kantor BPS kabupaten/kota serta menyediakan kanal pengaduan daring secara real time, mengingat tidak seluruh masyarakat memiliki akses dan kemampuan yang sama dalam menggunakan teknologi.
Dirinya juga meminta adanya pembaruan harian mengenai jumlah pengaduan yang masuk, laporan yang telah ditindaklanjuti, hingga pengaduan yang telah diselesaikan. (nar/gal/um)