
Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramly, dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI yang membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Mentari/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramly meminta pemerintah mengevaluasi mekanisme penetapan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang menggunakan klasifikasi desil. Menurutnya, perubahan status ekonomi dalam pendataan tidak boleh mengurangi akses pendidikan bagi siswa dari keluarga yang masih membutuhkan.
Hal tersebut disampaikan Andi dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI yang membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Andi mengapresiasi capaian PIP yang telah menjangkau sekitar 19 juta siswa. Namun, ia menilai keberhasilan tersebut harus diiringi evaluasi terhadap mekanisme penetapan penerima agar bantuan pendidikan tetap tepat sasaran.
Ia mengungkapkan banyak menerima laporan dari masyarakat di daerah pemilihannya mengenai berkurangnya jumlah penerima PIP setelah diterapkannya klasifikasi desil. Padahal, menurutnya, kondisi ekonomi sebagian keluarga belum mengalami perubahan yang signifikan.
"Semua penerima di lapangan yang kami temui sekarang ini akan diputus dengan penyebab desil ini. Bayangkan ada orang yang sebelumnya tidak punya motor, kemudian punya motor sebagai ojek, langsung anaknya tidak dapat lagi," ujar Politisi Fraksi PKB tersebut.
Menurut Andi, perubahan status dalam pendataan belum tentu mencerminkan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali indikator yang digunakan agar perubahan administratif tidak menghilangkan hak peserta didik untuk memperoleh bantuan pendidikan.
Ia juga menyampaikan temuan di lapangan yang menunjukkan banyak keluarga kehilangan akses PIP setelah status desilnya berubah.
"Dari 10 orang yang sebelumnya mendapat bantuan, sekarang hanya satu yang masih menerima. Sembilan lainnya terhapus semua," ungkap legislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II tersebut.
Lebih lanjut, Andi mengingatkan agar penurunan jumlah penerima PIP tidak serta-merta dijadikan indikator menurunnya angka kemiskinan. Menurutnya, pemerintah harus memastikan perubahan data benar-benar menggambarkan kondisi riil masyarakat, bukan sekadar akibat perubahan metodologi pendataan.
"Kalau pemerintah ingin mengklaim kemiskinan menurun karena penerima PIP berkurang, ini harus dipertanyakan. Benarkah kemiskinan sudah menurun, atau justru karena perubahan desil dalam pendataan," tegasnya.
Andi menambahkan, keberhasilan berbagai target pembangunan pendidikan, seperti peningkatan akses belajar, angka partisipasi sekolah, dan keberlanjutan pendidikan, sangat bergantung pada keberlangsungan program bantuan pendidikan. Karena itu, ia berharap kebijakan pendataan dan dukungan anggaran tidak mengurangi kesempatan peserta didik dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak.
Menurutnya, evaluasi terhadap mekanisme penyaluran PIP penting dilakukan agar program tersebut tetap menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan sekaligus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. (fa/ssb)