
Ketua Timwas Haji DPR RI sekaligus Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.|Foto: Farhan/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menilai penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M secara umum berjalan lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Penilaian tersebut disampaikan Ketua Timwas Haji DPR RI sekaligus Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam laporannya, Cucun menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Haji dan Umrah serta seluruh pemangku kepentingan yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
“Secara umum, pelaksanaan ibadah haji 2026 lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Timwas Haji DPR menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Haji dan Umrah serta seluruh pemangku kepentingan atas segala capaian positif pada musim haji tahun ini,” ujar Cucun.
Menurutnya, sejumlah perbaikan terlihat sejak tahapan awal penyelenggaraan haji. Penerbitan visa jemaah dapat diselesaikan jauh sebelum batas waktu yang ditetapkan, sementara pendistribusian kartu Nusuk berhasil mencapai 100 persen di seluruh embarkasi keberangkatan.
Selain itu, layanan fast track keimigrasian di seluruh embarkasi juga dinilai memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi jemaah. Timwas Haji DPR turut mengapresiasi dedikasi, pelayanan, solidaritas, kedisiplinan, kerja tim, serta kesigapan para petugas haji selama menjalankan tugasnya.
Cucun menilai metode perekrutan dan pelatihan petugas yang diterapkan pada penyelenggaraan haji 2026 telah memberikan hasil positif. Karena itu, pola tersebut dinilai perlu diperluas dalam proses perekrutan dan pelatihan petugas kloter maupun Petugas Haji Daerah (PHD).
Meski mengapresiasi berbagai capaian tersebut, Timwas Haji DPR tetap menemukan sejumlah hal yang perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah. Salah satunya terkait pelaksanaan istithaah kesehatan jemaah yang dinilai perlu diperketat agar fasilitas kesehatan lebih tertib dan cermat dalam menerbitkan surat keterangan kesanggupan kesehatan.
Timwas juga mengingatkan pemerintah agar penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dilakukan secara hati-hati dan cermat dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dinamika geopolitik global, fluktuasi harga avtur, serta pergerakan nilai tukar.
Berdasarkan hasil pengawasan dan temuan selama penyelenggaraan haji 2026, Timwas Haji DPR RI menyampaikan enam rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, pemerintah didorong menjaga batas maksimal empat jemaah dalam setiap kamar untuk menjamin kesetaraan, kenyamanan, serta kemudahan akses terhadap fasilitas bagi jemaah.
Kedua, pemerintah diminta memperbaiki ketepatan waktu distribusi logistik makanan siap saji melalui mitigasi yang lebih ketat terhadap potensi hambatan distribusi di lapangan. Ketiga, pemerintah perlu memprioritaskan penggunaan armada transportasi yang ramah bagi jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas secara menyeluruh.
Keempat, penyediaan sarana medis, ambulans, kursi roda, serta pasokan obat-obatan perlu dilakukan secara terukur dan proporsional sesuai kebutuhan jemaah. Kelima, Timwas mendorong peningkatan fasilitas dan layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) sekurang-kurangnya setara dengan paket kelas C guna menjamin keselamatan dan kenyamanan jemaah.
Keenam, pemerintah didorong menerapkan metode perekrutan dan pelatihan yang telah digunakan bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kepada petugas kloter dan Petugas Haji Daerah.
Cucun menegaskan seluruh rekomendasi tersebut merupakan bagian dari upaya DPR memastikan perbaikan penyelenggaraan haji dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, capaian positif pada 2026 harus dipertahankan sekaligus menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada musim haji berikutnya.
Laporan Timwas Haji DPR RI tersebut kemudian mendapat persetujuan peserta Rapat Paripurna untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Persetujuan itu disampaikan setelah pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPR RI yang hadir. (ssb/aha)