
Wakil Ketua Baleg DPR RI Mayjen TNI (Purn.) Sturman Panjaitan (kanan) saat Rapat Pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Mentari/Arifman
PARLEMENTARIA, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi menyepakati RUU Migas tetap disusun dalam format RUU Penggantian. Kesepakatan tersebut dicapai setelah Panja menyelesaikan 39 item perbaikan teknis dalam naskah RUU.
Hasil kerja Panja tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026). Ketua Panja yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI Mayjen TNI (Purn.) Sturman Panjaitan mengatakan berbagai hal pokok yang mengemuka dalam pembahasan bersama Komisi XII DPR RI selaku pengusul telah disepakati dalam rapat Panja.
"Menyepakati RUU ini menjadi RUU Penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul," ujar Sturman saat menyampaikan laporan Panja dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI.
Lebih lanjut, dirinya memaparkan sejumlah perubahan dalam naskah RUU hasil rapat Panja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi. Selain menetapkan format RUU Penggantian, Panja menyepakati sejumlah penyempurnaan teknis, antara lain penghapusan penjelasan Pasal 7 dan pemindahan kata "kontraktor" menjadi definisi baku dalam Bab I Ketentuan Umum.
Perbaikan teknis lainnya meliputi koreksi rujukan pasal, penyeragaman penggunaan kata "dalam" menjadi "pada", serta penyempurnaan tanda baca dari titik koma menjadi titik. Selain itu, terangnya, laporan hasil pengharmonisasian tersebut disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas dan kewenangan Baleg dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang sebelum disampaikan kepada Pimpinan DPR RI.
Di sisi lain, berdasarkan hasil kajian terhadap aspek teknis, substansi, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja menyatakan RUU tentang Minyak dan Gas Bumi dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. "Panja berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Namun demikian, Panja menyerahkan keputusan kepada rapat Pleno Badan Legislasi, apakah rumusan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima atau tidak oleh rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI," jelasnya.
Ia pun menambahkan, proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan bagian penting dalam memastikan RUU yang akan diajukan memenuhi aspek teknis maupun prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menutup pernyataannya, Sturman menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Panja, Komisi XII DPR RI selaku pengusul RUU, sekretariat, serta para tim ahli yang telah menyelesaikan proses pengharmonisasian RUU Migas hingga tahap tersebut. (Ndy/um)