
Anggota Komisi III DPR RI, disambut oleh Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan saat tiba di Bandara Kalimarau pada Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Kalimantan Utara.|Foto: Munchen/Karisma
PARLEMENTARIA, Tanjung Selor – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan dinamika internal yang terjadi di institusi penegak hukum tidak mengganggu pelaksanaan tugas penegakan hukum di Kalimantan Utara (Kaltara). Menurutnya, sinergi antara Kepolisian dan Kejaksaan di wilayah tersebut tetap berjalan baik sehingga proses penanganan perkara dapat berlangsung secara optimal.
Hal itu disampaikan Rikwanto kepada Parlementaria usai pertemuan pada Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Jumat (24/07/2026).
“Berkenaan dengan penegakan hukum, kerja sama antara Polri dan Kejaksaan sejauh ini (di Kaltara) tidak ada masalah. Persoalan yang muncul di masing-masing organisasi, baik Polri maupun Kejaksaan, merupakan hal yang biasa dalam dinamika organisasi. Polri juga pernah menghadapi persoalan internal, begitu pula sekarang Kejaksaan,” jelasnya.
Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut, setiap institusi memiliki mekanisme untuk menyelesaikan persoalan internal masing-masing. Karena itu, ia meyakini dinamika yang terjadi tidak akan mengganggu pencapaian tujuan organisasi, khususnya dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
“Saya yakin mereka mampu memisahkan persoalan internal dengan tujuan organisasi. Terbukti hari ini, Pak Kajati juga menyampaikan bahwa tidak ada kendala. Jadi, silakan terus bekerja dalam menjalankan tugas penuntutan maupun penyelidikan perkara korupsi,” katanya.
Rikwanto juga menilai persoalan yang berkembang di tingkat nasional tidak berdampak terhadap koordinasi aparat penegak hukum di Kalimantan Utara. Ia memastikan hubungan kerja antara Kepolisian dan Kejaksaan di daerah tersebut tetap terjalin dengan baik.
“Persoalan yang terjadi di Jakarta biarlah menjadi urusan Jakarta. Adapun kerja sama di Kalimantan Utara masih berjalan dengan sangat baik,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPR RI turut mengonfirmasi langsung kepada jajaran Polda Kalimantan Utara mengenai mekanisme koordinasi dalam penanganan perkara. Rikwanto menyampaikan bahwa proses pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa hingga pemberian petunjuk melalui mekanisme P-19 berjalan sesuai dengan ketentuan. P-19 merupakan surat yang diterbitkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena hasil penyidikan dinilai belum lengkap, baik secara formil maupun materiil.
“Tadi kami juga menanyakan langsung kepada Pak Kapolda. Kasus-kasus yang memang harus dilimpahkan tetap dilimpahkan. Kasus yang memerlukan petunjuk juga diberikan petunjuk melalui P-19 dan mekanisme lainnya. Sampai saat ini tidak ada persoalan dalam kerja sama antara Polri dan Kejaksaan di Kalimantan Utara,” tutupnya. (mun/rdn)