
Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan disambut dengan pemberian kain tradisional Kaltara oleh Wakajati Kaltara Bangkit Sormin, di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Kalimantan Utara.|Foto: Munchen/Karisma
PARLEMENTARIA, Tanjung Selor – Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme, proporsionalitas, serta pemisahan fungsi kelembagaan yang jelas (diferensiasi fungsi) antara institusi kepolisian dan kejaksaan. Hal ini penting dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang adil dan berintegritas sesuai prinsip due process of law.
Hal tersebut disampaikan Bob Hasan saat menyoroti kondisi penegakan hukum di daerah, khususnya Kalimantan Utara. Ia menilai dinamika penegakan hukum yang terjadi di Jakarta baru-baru ini tidak memengaruhi stabilitas institusi hukum di daerah. Menurutnya, proses penegakan hukum di wilayah perbatasan tersebut secara umum tetap berjalan kondusif dan terjaga dengan baik.
"Kami melihat pasca adanya kejadian penegakan hukum yang keliru di Jakarta, tidak membuat goyah kondisi institusi hukum di daerah, khususnya di Kalimantan Utara. Proses penegakan hukum di sini tetap berjalan dengan baik sebagaimana mestinya," ujar Bob Hasan kepada Parlementaria usai menghadiri rangkaian pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Jumat (24/07/2026).
Lebih lanjut, legislator Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa pembagian kewenangan antara Polri dan Kejaksaan merupakan bagian dari diferensiasi fungsi dalam sistem peradilan pidana.
"Jika fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dijalankan oleh satu lembaga saja, sebenarnya hal itu bisa saja terjadi. Namun, demi menjaga keutuhan, kemandirian, serta due process of law, maka kewenangan tersebut dibagi menjadi dua. Langkah ini kita sebut sebagai diferensiasi fungsi, yaitu pembedaan tugas yang jelas antara kepolisian dan kejaksaan," jelasnya.
Bob menilai penguatan sistem peradilan pidana sangat bergantung pada kemampuan setiap institusi menjalankan fungsi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Karena itu, profesionalisme dan proporsionalitas aparat menjadi aspek penting dalam memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan sesuai koridor.
“Proporsionalitas artinya fungsi tiap lembaga diletakkan sesuai porsinya. Sudah ada pembagian yang jelas mengenai siapa yang menjadi penyelidik, siapa yang menjadi penyidik, dan siapa yang menjadi penuntut. Namun demikian, aspek transparansi dan akuntabilitas masing-masing institusi masih perlu terus diperkuat agar dapat dipahami dan diterapkan secara baik di lapangan,” tutur Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Di sisi lain, Bob juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan fasilitas pendukung yang masih dihadapi Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Kalimantan Utara. Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara merupakan institusi yang relatif baru, sejalan dengan usia Provinsi Kalimantan Utara. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan, termasuk pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana, memerlukan proses secara bertahap.
"Sejak awal saya katakan bahwa prinsip kita adalah money follows program, anggaran mengikuti program kerja. Kita harus memahami bahwa kondisi Kejati di Kalimantan Utara ini memang terhitung baru, menyesuaikan dengan usia provinsinya. Tentu semua proses ini membutuhkan waktu," terangnya.
Politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II itu memastikan temuan hasil kunjungan kerja ini akan menjadi catatan penting bagi Komisi III DPR RI dalam memperjuangkan pengalokasian anggaran yang memadai bagi sarana dan prasarana penegak hukum di Kalimantan Utara.
"Catatan ini nantinya akan kami bawa untuk memberikan masukan kepada pemerintah pusat maupun dalam pembahasan di DPR RI, khususnya terkait pengalokasian anggaran. Tujuannya agar kita bisa mendorong pembangunan kantor Kejati Kaltara yang mumpuni. Dengan fasilitas yang memadai, aparat penegak hukum dapat bekerja lebih optimal, yang kemudian diimbangi dengan pembinaan karakter dan integritas personelnya," tutup Bob (mun/rdn)