E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
NTT|Aparat Penegak Hukum|MBG|SDM|Penegakan Hukum|APH|Kalimantan Utara|Pariwisata|layanan kesehatan|SPPG|narkotika|Aceh|Kejaksaan
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 30°C
Lembab: 48%
Angin: 10 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
NTT|Aparat Penegak Hukum|MBG|SDM|Penegakan Hukum|APH|Kalimantan Utara|Pariwisata|layanan kesehatan|SPPG|narkotika|Aceh|Kejaksaan
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 30°C
Lembab: 48%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
NTT|Aparat Penegak Hukum|MBG|SDM|Penegakan Hukum|APH|Kalimantan Utara|Pariwisata|layanan kesehatan|SPPG|narkotika|Aceh|Kejaksaan
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 30°C
Lembab: 48%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
NTT|Aparat Penegak Hukum|MBG|SDM|Penegakan Hukum|APH|Kalimantan Utara|Pariwisata|layanan kesehatan|SPPG|narkotika|Aceh|Kejaksaan
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 30°C
Lembab: 48%
Angin: 10 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

Legislator Sambut Baik Putusan MK soal Sisa Kuota Internet Tak Hangus, Operator Harus Sesuaikan Layanan

Diterbitkan
Sabtu, 25 Jul 2026 16.48 WIB
Bagikan:
Legislator Sambut Baik Putusan MK soal Sisa Kuota Internet Tak Hangus, Operator Harus Sesuaikan Layanan

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.|Foto: Arief/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus ketika masa aktif berakhir. Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi.

 

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi,” kata TB Hasanuddin, dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Jumat (25/7/2026).

Lihat Juga :

Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Harus Jadi Momentum Perbaikan Kaderisasi Politik

Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Harus Jadi Momentum Perbaikan Kaderisasi Politik

Sambut Baik Putusan MK, Abdullah Minta Polri Segera Menyesuaikan Diri

Sambut Baik Putusan MK, Abdullah Minta Polri Segera Menyesuaikan Diri

 

“Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan, sehingga sudah sepatutnya ada mekanisme yang lebih adil terkait penggunaan sisa kuota," imbuh Purnawirawan Mayjen TNI itu.

 

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi serta pedagang kuliner Wahyu Triana Sari yang mempersoalkan skema sisa kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir.

 

Keduanya mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

 

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan sesuai formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

 

Atas putusan MK, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan menyediakan opsi layanan yang memastikan sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan oleh pelanggan. Putusan MK itu pun dianggap menjadi angin segar bagi konsumen yang selama bertahun-tahun kerap kehilangan kuota internet meski telah dibayar, hanya karena masa aktif paket berakhir.

 

Terkait hal tersebut, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengatakan selama ini banyak masyarakat merasa dirugikan karena sisa kuota internet yang masih tersedia tidak dapat digunakan hanya karena masa aktif layanan telah berakhir dalam durasi waktu tertentu.

 

"Kuota internet dibeli dengan uang masyarakat. Karena itu, pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan, baik berupa perpanjangan masa berlaku maupun mekanisme lain yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap TB Hasanuddin.

 

Anggota Komisi DPR bidang komunikasi dan informatika itu pun meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama seluruh operator seluler untuk segera menindaklanjuti putusan MK. TB Hasanuddin mendorong Komdigi untuk segera menyusun aturan pelaksanaan yang jelas.

 

“Sehingga implementasinya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tegasnya.

 

Selain itu, TB Hasanuddin menegaskan bahwa Komisi I DPR RI akan mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah, khususnya Komdigi, serta para penyelenggara telekomunikasi di Indonesia guna memastikan kesiapan implementasi putusan MK.

 

"Komisi I DPR RI perlu segera mengagendakan rapat dengan pemerintah, terutama Komdigi dan seluruh pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi, untuk memastikan kesiapan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas TB Hasanuddin.

 

Menurut TB Hasanuddin, langkah ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan putusan MK dan hak-hak konsumen benar-benar dapat diwujudkan di lapangan.

 

"Pemerintah bersama operator seluler perlu segera menyusun regulasi teknis yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi. Perlindungan terhadap konsumen harus berjalan beriringan dengan kepastian bagi pelaku usaha," tegasnya.

 

TB Hasanuddin juga mengingatkan agar putusan MK dilaksanakan dengan itikad baik dan tidak diikuti kebijakan baru yang justru membebani pelanggan melalui penyesuaian tarif maupun biaya tambahan.

 

"Jangan sampai putusan yang bertujuan melindungi konsumen justru direspons dengan kebijakan yang merugikan masyarakat. Yang dibutuhkan adalah inovasi layanan yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada pelanggan," sebut TB Hasanuddin.

 

Menurut TB Hasanuddin, putusan MK menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola layanan telekomunikasi nasional serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan digital.

 

"Kepercayaan publik akan tumbuh apabila hak-hak konsumen benar-benar dihormati,” ujarnya.

 

“Saya berharap seluruh operator mematuhi putusan ini dan menghadirkan layanan yang lebih berkualitas serta berorientasi pada kepentingan masyarakat," tutup TB Hasanuddin. (rdn)

Berita terkait

Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Harus Jadi Momentum Perbaikan Kaderisasi Politik
Politik dan Keamanan
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Harus Jadi Momentum Perbaikan Kaderisasi Politik
Sambut Baik Putusan MK, Abdullah Minta Polri Segera Menyesuaikan Diri
Politik dan Keamanan
Sambut Baik Putusan MK, Abdullah Minta Polri Segera Menyesuaikan Diri
Tanggapi Putusan Soal Pemilu, Komisi II: MK Tak Seharusnya Buat Norma Baru
Politik dan Keamanan
Tanggapi Putusan Soal Pemilu, Komisi II: MK Tak Seharusnya Buat Norma Baru
Tags:#Kuota Internet
Sebelumnya

Bob Hasan: Diferensiasi Fungsi Antar-APH Penting Jaga Profesionalisme Penegakan Hukum

Selanjutnya

Yahya Zaini Dorong Pengawasan Ketat SPPG demi Jamin Keamanan Pangan MBG

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1042)
  • Industri dan Pembangunan(3656)
  • Isu Lainnya(1037)
  • Kesejahteraan Rakyat(3631)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4465)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
 AIPA

Link : https://ksap.dpr.go.id/

Instagram

PODCAST

IKUTI KAMI