E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Terima Aspirasi Mahasiswa, Bob Hasan: KUHAP Baru Harus Pastikan Penegakan Hukum Adil

Diterbitkan
Jumat, 20 Jun 2025 17.12 WIB
Bagikan:
Terima Aspirasi Mahasiswa, Bob Hasan: KUHAP Baru Harus Pastikan Penegakan Hukum Adil
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menekankan pentingnya pembaruan UU KUHAP untuk menciptakan sistem hukum yang benar-benar adil, baik dari segi struktur maupun pelaksanaannya. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Study Club RHS Fakultas Hukum Universitas Indonesia, BEM Universitas Lampung, dan BEM Universitas Bandar Lampung.

Menanggapi beragam masukan dari mahasiswa, Bob Hasan mengakui adanya perbedaan pandangan terkait diferensiasi fungsi aparat penegak hukum, khususnya antara penyidikan dan penuntutan.

“Apa yang disampaikan oleh rekan-rekan sekalian, ini memang yang kita dengar tetapi ada perbedaan-perbedaan sedikit atau menohoknya ada perbedaan-perbedaan sedikit ya terkait dengan diferensiasi fungsi, terkait dengan penyelidikan-penyelidikan dan penuntutan kepolisian dan juga kejaksaan yang menjadi tugasnya mereka masing-masing,” ujar Bob di Ruang Rapat Kerja Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Ia juga menyoroti soal dominus litis, yang menurutnya berkaitan erat dengan penuntutan, dan bagaimana struktur peristiwa dan struktur hukum yang ada di penyidikan harus bisa diadopsi secara utuh.

“Jadi ini memang akan menjadi tugas kita sebagai penyusun nantinya, yaitu menyusun atau menata kembali terkait dengan pendapat dan pandangan saudara-saudara dengan undang-undang yang eksisting,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Bob menilai, KUHAP 1981 masih mengandung “aura kolonialis” dan belum sepenuhnya berpihak pada keadilan substantif. Ia memberi contoh soal prinsip actus reus yang kerap diterapkan tanpa memperhatikan niat dari pelaku.

“Sesuatu yang terlihat perbuatan nyata itu harus betul-betul kita nilai apa yang menjadi mens rea nya atau niatannya,” jelasnya.

Dalam pandangannya, sistem hukum pidana harus menyatukan antara mens rea dan actus reus demi tercapainya keadilan yang menyeluruh. “Kepentingan masyarakat itu adalah yang seadil-adilnya. Yang seadil-adilnya yang sesuai dengan sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.

Bob menegaskan bahwa prinsip keadilan tidak hanya berlaku untuk satu generasi saja. “Ya (kita susun UU KUHAP ini agar) dalam generasi Anda itu adil, generasi kami itu adil, gen Z, gen X, gen Alpa dan sebagainya itu adil. Dan bahkan sampai dengan nanti di masa mendatang itu menjadi adil tetap,” katanya.

Ia juga mengapresiasi inisiatif Komisi III dalam membuka ruang partisipasi publik. “Apresiasi sekali dengan Bapak Ketua Komisi III dalam kondisi reses tetap mengadakan RDP untuk mengejar, mengumpulkan. Karena kalau dihitung dari masa sidang mungkin agak sulit,” ungkapnya.

Menanggapi isu tumpang tindih antara kepolisian dan kejaksaan, Bob menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah persoalan ego sektoral, melainkan awareness sektoral. “Bahwa kedua badan APH (Aparat Penegak Hukum) ini memiliki tanggung jawab untuk mengkoreksi, melakukan tingkat koreksi yang betul-betul untuk mencapai keadilan tadi,” tegasnya.

Ia juga menyinggung pentingnya digitalisasi sistem penegakan hukum, tetapi hal jtu harus berbasis data yang akurat. “Record nya bukan hanya sekadar atau semata-mata di digitalisasi yang mudah sampai hari ini ada serangan hoaks dan sebagainya,”

Selain itu, Bob turut menyoroti perlindungan profesi advokat yang kerap dikaitkan dengan obstruction of justice. “Selalu advokat ini terkena dengan persoalan menghalang-halangi atau obstruction of justice,” ujarnya. Ia menilai perlu ada pelurusan terhadap sejumlah ketentuan yang membatasi ruang gerak advokat.

Ia menegaskan bahwa selama ini UU KUHAP eksisting belum mengatur secara detail hal-hal tersebut. Oleh karenanya, diperlukan sinergi antara penyidik, jaksa, advokat, dan hakim demi sistem hukum yang benar-benar adil. 

“Awareness sektoral polisi dan kejaksaan dengan korektifnya dan check and balance yang ada di advokat dan indikatif keadilan itu ada di hakim. Hakim wakil Tuhan,” katanya.

Menutup paparannya, Bob Hasan mendorong mahasiswa untuk terus menyampaikan saran yang lebih konkret. 

“Teman-teman punya saran cukup baik sekali, tapi sekali lagi nanti pulang bisa sama-sama rumuskan lagi, nanti sampaikan lagi ke Sekretariat Komisi III untuk masukan-masukan setara yang lebih realistisnya,” pungkas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini. •hal/rdn

Berita terkait

NTT Jadi Daerah Perbatasan, Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Harus Diperhatikan
Politik dan Keamanan
NTT Jadi Daerah Perbatasan, Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Harus Diperhatikan
Era Baru Penegakan Hukum: Urgensi Kesiapan APH Di Daerah
Politik dan Keamanan
Era Baru Penegakan Hukum: Urgensi Kesiapan APH Di Daerah
Penegakan Hukum di NTT Harus Adil Tanpa Tebang Pilih
Politik dan Keamanan
Penegakan Hukum di NTT Harus Adil Tanpa Tebang Pilih
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi III
Sebelumnya

KUHAP Lama Tidak Beri Keadilan, Revisi UU Harus Prioritaskan Hak Warga Negara

Selanjutnya

Parlemen Kampus hingga TVR Parlemen, Setjen DPR RI Torehkan Prestasi di Ajang IDEAS 2025

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h