E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|Kesehatan|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|Perguruan Tinggi|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS|UU ITE|Judi Online|Sumatra|PTS
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 37°C
Lembab: 58%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|Kesehatan|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|Perguruan Tinggi|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS|UU ITE|Judi Online|Sumatra|PTS
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 37°C
Lembab: 58%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|Kesehatan|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|Perguruan Tinggi|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS|UU ITE|Judi Online|Sumatra|PTS
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 37°C
Lembab: 58%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

KUHAP Lama Tidak Beri Keadilan, Revisi UU Harus Prioritaskan Hak Warga Negara

Diterbitkan
Jumat, 20 Jun 2025 17.09 WIB
Bagikan:
KUHAP Lama Tidak Beri Keadilan, Revisi UU Harus Prioritaskan Hak Warga Negara
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai, KUHAP yang berlaku saat ini belum mampu memberikan keadilan yang seimbang antara negara dan warga negara. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Study Club RHS Fakultas Hukum Universitas Indonesia, BEM Universitas Lampung, dan BEM Universitas Bandar Lampung di Gedung DPR RI terkait masukan mengenai pembahasan revisi UU KUHAP.

“Menurut saya yang paling penting saat ini adalah kita merasakan KUHAP yang ada sekarang ini memang sangat sulit untuk memberikan keadilan pada warga negara,” ujar Habiburokhman saat memimpin RDPU di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Maka dari itu, ia menegaskan pentingnya keberpihakan terhadap warga negara dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Habiburokhman, proses penyusunan undang-undang selalu melibatkan beragam aspirasi yang tidak selalu sejalan. Dalam situasi itu, ia menilai penting untuk memilah prioritas.

“Yang paling urgen, kurang apa, tidak begitu urgen, dan seterusnya, prioritasnya,” imbuh Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Lebih lanjut, Habiburokhman menyoroti ketimpangan relasi antara negara dan warga dalam sistem hukum acara pidana yang ada. Ia menyatakan bahwa negara yang diwakili oleh penyidik, penuntut, dan hakim terlalu dominan dibanding posisi warga negara yang menjalani proses hukum.

“Kewenangan State begitu powerful, warga negara begitu less power,” tandasnya. Oleh karena itu, Komisi III memprioritaskan penguatan posisi warga negara dalam KUHAP yang baru. 

“(Warga) yang tadinya enggak paham hukum harus didampingi oleh kuasa hukum dan kuasa hukum yang tadinya enggak berdaya supaya lebih berdaya ketika mendampingi orang yang bermasalah dengan hukum,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pasal-pasal dalam draf KUHAP baru banyak yang dirancang untuk menguatkan hak-hak tersangka, termasuk peran advokat dalam sistem peradilan pidana.

Namun, ia mengingatkan bahwa perdebatan soal relasi antar-lembaga penegak hukum tidak boleh menghambat proses revisi yang lebih substansial. 

“Kalau ada hal yang terlalu rumit terkait dengan ego institusi, maka pengaturan pemindahan kewenangan dari institusi ke institusi lain akan memperlama ini proses,” ujarnya.

Menurut dia, semakin lama revisi KUHAP disahkan, maka akan semakin banyak rakyat kecil yang menjadi korban ketidakadilan.

“Makin lama kita menyelesaikan revisi KUHAP ini, semakin banyak rakyat kecil, rakyat susah, orang susah yang mendapat ketidakadilan,” tegasnya.

Menanggapi idealisme para mahasiswa dalam diskusi, ia mengakui bahwa undang-undang tidak pernah bisa sempurna. 

“Tidak ada satu undang-undang pun yang sempurna, yang bisa mengakomodir semua keinginan semua orang,” katanya.

Terkait kontroversi hukuman mati dalam KUHAP, ia menjelaskan bahwa secara praktik Indonesia sudah tidak menerapkan eksekusi tersebut. 

“Saya bilang, saya sepakat bahwa hukuman mati itu melanggar HAM. Tapi de facto Indonesia sudah tidak punya hukuman mati,” ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa sistem probasi memungkinkan hukuman mati tidak dijalankan jika terpidana menunjukkan kelakuan baik selama masa percobaan.

Lebih lanjut, ia menekankan urgensi untuk menyelesaikan revisi KUHAP tanpa terus terjebak pada satu pasal yang menghambat keseluruhan proses.

“Mengapa kita membiarkan rakyat menunggu, (untuk) menikmati KUHAP baru yang sekian ratusan pasal yang bagus itu, karena kita tidak selesai-selesai masalah hukuman mati ini,” katanya.

“Itulah realitas penyusunan undang-undang di sini, teman-teman,” pungkasnya. •hal/rdn

Berita terkait

Herman Khaeron : Revisi UU Perkoperasian Harus Komprehensif, Tidak Parsial
Industri dan Pembangunan
Herman Khaeron : Revisi UU Perkoperasian Harus Komprehensif, Tidak Parsial
Revisi UU HAM Fokus Perkuat Perlindungan Warga Negara, Bukan Perebutan Kewenangan Lembaga
Politik dan Keamanan
Revisi UU HAM Fokus Perkuat Perlindungan Warga Negara, Bukan Perebutan Kewenangan Lembaga
Aria Bima: Revisi UU Pemilu Harus Jaga Kualitas Demokrasi Tidak Mundur
Politik dan Keamanan
Aria Bima: Revisi UU Pemilu Harus Jaga Kualitas Demokrasi Tidak Mundur
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi III
Sebelumnya

Khilmi Dorong Inovasi Energi: Limbah Lokal Bisa Jadi Pengganti Solar untuk PLN

Selanjutnya

Terima Aspirasi Mahasiswa, Bob Hasan: KUHAP Baru Harus Pastikan Penegakan Hukum Adil

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(934)
  • Industri dan Pembangunan(3345)
  • Isu Lainnya(1024)
  • Kesejahteraan Rakyat(3346)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4080)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|Kesehatan|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|Perguruan Tinggi|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS|UU ITE|Judi Online|Sumatra|PTS
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 37°C
Lembab: 58%
Angin: 4 km/h