
Ketua Tim Kunker Komisi III DPR RI Rikwanto dengan Tim Kunker Komisi III disambut dengan tarian tradisional dari Polda Kaltara di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Kalimantan Utara.|Foto: Munchen/Karisma
PARLEMENTARIA, Tanjung Selor – Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum di Kalimantan Utara yang dinilai tetap profesional dalam menjalankan tugas meskipun menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana, anggaran, serta personel. Komisi III juga menilai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di wilayah tersebut berjalan baik dan tidak menghambat proses penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto dalam Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi III di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Jumat (24/07/2026). Hadir dalam kesempatan ini, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyerap berbagai masukan terkait kondisi penegakan hukum di wilayah perbatasan.
Menurutnya, Komisi III mendalami penerapan KUHP dan KUHAP yang saat ini masih berada dalam masa transisi. Ia menilai proses adaptasi yang dilakukan aparat penegak hukum tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun efektivitas penegakan hukum.
"Tadi kami membahas sejumlah persoalan yang saat ini menjadi perhatian, yaitu penerapan KUHP dan KUHAP. Memang semuanya masih dalam proses belajar. Namun demikian, hal itu tidak menjadikan proses penegakan hukum tersendat. Target-target penegakan hukum tetap terlaksana dengan baik dan masyarakat tetap terlayani dengan baik," jelas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Rikwanto menambahkan, Komisi III turut memberikan perhatian terhadap penerapan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang dinilai semakin efektif dalam menyelesaikan perkara-perkara ringan di tengah masyarakat.
"Terutama mengenai restorative justice, pendekatan ini terus dikedepankan karena dinilai sangat baik untuk menyelesaikan berbagai persoalan di masyarakat yang sifatnya ringan," katanya.
Selain mengevaluasi pelaksanaan penegakan hukum, Komisi III menerima berbagai masukan dari aparat penegak hukum terkait kebutuhan anggaran, sarana dan prasarana, serta penambahan personel. Berbagai aspirasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan Komisi III dalam penyusunan kebijakan anggaran tahun 2027.
"Selain itu, kami juga membahas persoalan-persoalan yang berkembang, seperti narkotika, anggaran, peralatan, hingga kekurangan personel. Semua masukan tersebut kami tampung dan nantinya akan menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan anggaran tahun 2027. Mana yang bisa kami sisipkan dalam anggaran, akan kami upayakan untuk membantu mereka," ungkapnya.
Ia menegaskan, berbagai keterbatasan yang dihadapi aparat penegak hukum di Kalimantan Utara tidak mengurangi dedikasi mereka dalam menjalankan tugas. Karena itu, Komisi III memberikan apresiasi sekaligus berkomitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan dukungan bagi aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
"Hal ini tentu menjadi apresiasi bagi kami di Komisi III. Ke depan, kami akan datang kembali. Mudah-mudahan saat itu anggarannya sudah meningkat, peralatannya bertambah, dan personelnya juga ditambah sehingga mereka dapat bekerja lebih optimal," tutupnya. (mun/rdn)