
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Palembang, Sumatera Selatan.|Foto: WE/Mahendra
PARLEMENTARIA, Palembang – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menegaskan bahwa implementasi perdagangan karbon (carbon trading) dan ekonomi karbon harus dibangun di atas regulasi yang jelas agar tidak memicu sengketa maupun merugikan masyarakat.
Menurut Firman, kejelasan mengenai hak atas karbon (carbon rights) menjadi aspek mendasar yang harus dipastikan pemerintah sebelum skema perdagangan karbon dijalankan secara luas. Hal tersebut mencakup keterlibatan masyarakat, mekanisme operasional, hingga pengaturan apabila terjadi pengurangan atau perubahan hak.
"Jangan sampai nanti sengketa muncul karena persoalan ketidakjelasan. Seperti yang terjadi pada berbagai persoalan tumpang tindih lahan, jangan sampai dalam perdagangan karbon juga terjadi saling klaim," ujarnya usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (17/7/2026).
Firman juga menekankan pentingnya penyusunan skema pembagian manfaat (benefit sharing) yang adil, khususnya bagi masyarakat yang selama ini menjaga kawasan hutan dan berkontribusi terhadap penyerapan emisi karbon. Ia mengingatkan agar potensi ekonomi karbon tidak sepenuhnya dikuasai perusahaan tanpa memberikan hak yang semestinya kepada masyarakat.
"Jangan sampai nanti diklaim bahwa semuanya milik perusahaan, padahal ada kawasan yang juga menghasilkan karbon dan masyarakat karena ketidaktahuannya justru tidak mendapatkan haknya. Ini yang harus diatur secara jelas," tegas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Selain itu, Firman memandang perlu adanya penetapan pihak yang menjadi leading sector dalam pelaksanaan perdagangan karbon di daerah. Menurutnya, pemerintah daerah, khususnya gubernur, perlu memiliki peran strategis karena memahami kondisi dan karakteristik wilayah masing-masing.
Ia juga menyoroti pentingnya sistem pengawasan yang terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi seperti drone maupun peta satelit. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pencatatan (double counting) maupun klaim atas kredit karbon dari kawasan yang sama.
"Jangan sampai dalam satu hamparan karbonnya dijual perusahaan, tetapi petaninya juga merasa memiliki hak. Atau sebaliknya, sudah dijual petani kemudian dijual lagi oleh perusahaan. Ini harus benar-benar jelas agar tidak terjadi overlapping," jelasnya.
Firman menambahkan, pengawasan juga harus memperhitungkan risiko kebakaran hutan yang dapat menghilangkan cadangan karbon yang telah diperhitungkan dalam skema perdagangan karbon.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPR RI bersama para pemangku kepentingan akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas lebih rinci regulasi turunan terkait perdagangan karbon, mulai dari pengaturan benefit sharing, mekanisme pengawasan, hingga penetapan pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.
"Bahkan kalau perlu kita undang seluruh pihak terkait. Jangan sampai carbon trading atau ekonomi karbon ini hanya dikuasai perusahaan-perusahaan besar, sementara masyarakat yang memiliki hak justru tidak mendapatkan manfaat," pungkas Firman. (we)