
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam Rapat Kerja bersama Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri Haji dan Umrah, Kepala BNPB, serta Kepala BPJPH di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Aron/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI mulai membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 bersama enam mitra kerja. Pembahasan tersebut difokuskan pada pendalaman hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan keuangan negara.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan, pembahasan LKPP merupakan amanat konstitusi sekaligus bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran dan pengawasan DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN merupakan tugas konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 20A Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan," ujar Marwan saat membuka Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Haji dan Umrah, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Marwan meminta seluruh kementerian dan lembaga mitra kerja memaparkan secara komprehensif hasil audit BPK atas pengelolaan APBN Tahun Anggaran 2025. Penjelasan tersebut mencakup opini BPK, temuan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, hingga tindak lanjut atas rekomendasi yang telah diberikan.
"Kami berharap para mitra menjelaskan kepada Komisi VIII, baik mengenai opini BPK, capaian yang telah diraih, maupun hal-hal yang disarankan oleh BPK. Kami telah menerima hasil pemeriksaan beserta resumennya dan tentu telah mempelajarinya," kata Marwan.
Ia menegaskan, pendalaman terhadap hasil pemeriksaan BPK diperlukan agar Komisi VIII dapat memastikan setiap rekomendasi auditor negara ditindaklanjuti secara optimal. Dengan demikian, pengelolaan APBN pada kementerian dan lembaga mitra kerja Komisi VIII diharapkan semakin akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. (hal/ssb)